MAKI: Kelalaian Samad bisa dikenakan ancaman pidana

Kamis, 04 April 2013 - 09:29 WIB
MAKI: Kelalaian Samad...
MAKI: Kelalaian Samad bisa dikenakan ancaman pidana
A A A
Sindonews.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai, hasil temuan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu harus tetap ditindaklanjuti karena ada tindak pidananya.

Meski Komite Etik menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum, namun dinilai sudah memenuhi unsur pidana karena melanggar Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Kan UU KIP jelas berkaitan dengan langkah dan tindakan penyelidikan dan penyidikan itu hanya untuk kepentingan penegakan hukum itu sendiri. Meskipun sprindik bukan rahasia negara, tapi bila itu dibocorkan bukan pada pihak-pihak yang berkepentingan. Itu kena ancaman dua tahun itu," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (4/4/2013).

Menurutnya, sanksi tertulis yang diterima Ketua KPK Abraham Samad masih terlalu ringan. Karena itu, ia menyarankan agar hasil temuan Komite Etik ditindak lanjuti oleh Kepolisian.

"Saya sejak awal kan tidak setuju dengan adanya Komite Etik. Menurut saya lebih baik diserahkan ke polisi aja, biar lebih independen dan mengungkap secara pidana dan materilnya."

"Justru ini menjadi momentum bersih-bersih untuk menyeterilkan lembaga ini dengan bantuan polisi. Kalau begini seakan-akan ada toleransi, dan ini bisa lebih parah nantinya," sambungnya.

Ia menilai, bocornya sprindik Anas lewat Wiwin Suwandi disebabkan lalainya Abraham Samad sebagai Ketua KPK bisa masuk delik pidana.

"Tindakan Samad membiarkan sekretarisnya membocorkan dalam sistem hukum pidana bisa dikategorikan membantu malahan. Kelalaian atau membiarkan bahasa hukumnya itu membantu. Membantu itu ancaman pidananya dikurangin sepertiga. Jadi sebenarnya kalau bicara terlibat ya terlibat (AS)," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad akhirnya angkat bicara soal keputusan Komite Etik. Dia menilai, temuan dan keputusan Komite Etik yang diumumkan secara terbuka itu terlalu berlebihan.

Abraham mengaku, sangat tidak mengerti masalah itu dikait-kaitkan dengan dirinya dan Wiwin Suwandi yang sudah ditetapkan sebagai pelaku utama pembocor surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum.

"Saya menggangap putusan terlalu berlebihan, seharusnya saya tidak dikaitkan dengan perbuatan sekretaris saya," ungkap Abraham kepada Sindonews, Rabu 3 April 2013.

Ia menilai, Komite Etik tidak bisa mengartikan arah pemberantasan korupsi yang akan dilakukannya. Sehingga apa yang dilakukan selama ini justru dinilai salah. "Menurut saya apa yang saya lakukan dalam memberantas korupsi adalah langkah-langkah yang progresif dan radikal," tegasnya.

Dengan kondisi negara penuh koruptor ini, menurutnya sangat wajar jika dia memilih cara itu. "Karena korupsi di Indonesia masif, dan meluas, makanya diperlukan langkah-langkah radikal dan progresif," sambungnya.

Menurutnya, Komite Etik tidak bisa mengartikan arah pemberantasan korupsi yang diinginkan. Apalagi, dirinya telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik dan mendapatkan sanksi teguran tertulis.

"Langkah itu tidak bisa diterjemahkan sebagai langkah-langkah yang melanggar etika oleh Komite Etik," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0823 seconds (0.1#10.140)