Harus ada UU yang melarang rangkap jabatan bagi Presiden
A
A
A
Sindonews.com - Rangkap jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekaligus ketua umum partai dipastikan akan merepotkan.
Di satu sisi, SBY harus mengurusi tugas-tugas keneagaraan di sisi lainnya sebagai ketum partai SBY harus mengurus partai terlebih menjelang Pemilu 2014.
"Sudah jelas cukup merepotkan, antara mengurus negara dengan mengurus partai yang elektabilitasnya turun," ujar Lukman ketika ditemui di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (3/4/2013).
"Harusnya Presiden itu fokus," imbuhnya.
Menurutnya, untuk menghindari rangkap jabatan harus ada aturan yang melarangnya. Aturan itu bisa dimasukan ke dalam UU Pemilihan Presiden (Pilpres) yang saat ini sedang dibahas.
"Ini kan komitmen kita bersama, jadi sudah seharusnya diatur oleh Undang-Undang tertinggi. UU ini yang bisa mengatur ini yakni UU Pilpres," tegasnya.
Seperti diketahui, SBY terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Bali beberapa waktu itu.
Menurut SBY, jabatan Ketum Demokrat itu sifatnya hanya sementara, paling lama dua tahun.
Di satu sisi, SBY harus mengurusi tugas-tugas keneagaraan di sisi lainnya sebagai ketum partai SBY harus mengurus partai terlebih menjelang Pemilu 2014.
"Sudah jelas cukup merepotkan, antara mengurus negara dengan mengurus partai yang elektabilitasnya turun," ujar Lukman ketika ditemui di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (3/4/2013).
"Harusnya Presiden itu fokus," imbuhnya.
Menurutnya, untuk menghindari rangkap jabatan harus ada aturan yang melarangnya. Aturan itu bisa dimasukan ke dalam UU Pemilihan Presiden (Pilpres) yang saat ini sedang dibahas.
"Ini kan komitmen kita bersama, jadi sudah seharusnya diatur oleh Undang-Undang tertinggi. UU ini yang bisa mengatur ini yakni UU Pilpres," tegasnya.
Seperti diketahui, SBY terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Bali beberapa waktu itu.
Menurut SBY, jabatan Ketum Demokrat itu sifatnya hanya sementara, paling lama dua tahun.
(lns)