Bambang Widjojanto: Pelanggaran Wiwin termasuk keras
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menilai pelanggaran yang dilakukan Wiwin Suwandi dengan membocorkan draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum tergolong keras.
Namun kewenangan masa depan Wiwin sepenuhnya ada di tangan Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK. Bambang yakin DPP telah mengantongi keputusan namun belum dapat dipublikasikan.
"Gini mestinya kan ini yang menjelaskan Majelis DPP yang boleh saya kasih tahu, begini memang Majelis DPP ini sudah membertitahukan kepada pimpinan kira-kira dua hari yang lalu soal putusan DPP. Tapi ini pelanggaran termasuk keras," kata Bambang kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).
Dia menjelaskan, sekali pun DPP sudah menentukan nasib Wiwin, namun yang bersangkutan masih memiliki waktu tujuh hari untuk menerima putusan itu.
"Kalau orang yang sudah diputuskan dia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima," terang Bambang.
Sebelumnya, Komite Etik KPK menegaskan penyebar draf sprindik Anas bukan dari level pimpinan melainkan berasal dari Sekretaris Ketua KPK, Abraham Samad.
"Bahwa pelaku utama pembocran sprindik adalah Wiwin Suwandi sebagai Sekretaris Ketua KPK," jelas Anggota Komite Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Tumpak mengatakan, ini bukan pertama kalinya Wiwin membocorkan informasi rahasia terkait pemberantasan korupsi.
Menurutnya, beberapa kasus juga Ia sampaikan ke orang terbatas yakni, kasus Buol, Korlantas, dan suap daging sapi impor.
"Wiwin jadi sudah membocorkan dokumen dan informasi KPK lainnya, kasus Buol, Korlantas dan suap daging sapi impor," tegasnya.
Namun kewenangan masa depan Wiwin sepenuhnya ada di tangan Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK. Bambang yakin DPP telah mengantongi keputusan namun belum dapat dipublikasikan.
"Gini mestinya kan ini yang menjelaskan Majelis DPP yang boleh saya kasih tahu, begini memang Majelis DPP ini sudah membertitahukan kepada pimpinan kira-kira dua hari yang lalu soal putusan DPP. Tapi ini pelanggaran termasuk keras," kata Bambang kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).
Dia menjelaskan, sekali pun DPP sudah menentukan nasib Wiwin, namun yang bersangkutan masih memiliki waktu tujuh hari untuk menerima putusan itu.
"Kalau orang yang sudah diputuskan dia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima," terang Bambang.
Sebelumnya, Komite Etik KPK menegaskan penyebar draf sprindik Anas bukan dari level pimpinan melainkan berasal dari Sekretaris Ketua KPK, Abraham Samad.
"Bahwa pelaku utama pembocran sprindik adalah Wiwin Suwandi sebagai Sekretaris Ketua KPK," jelas Anggota Komite Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Tumpak mengatakan, ini bukan pertama kalinya Wiwin membocorkan informasi rahasia terkait pemberantasan korupsi.
Menurutnya, beberapa kasus juga Ia sampaikan ke orang terbatas yakni, kasus Buol, Korlantas, dan suap daging sapi impor.
"Wiwin jadi sudah membocorkan dokumen dan informasi KPK lainnya, kasus Buol, Korlantas dan suap daging sapi impor," tegasnya.
(lns)