Wiwin Suwandi tak hanya bocorkan sprindik Anas
A
A
A
Sindonews.com - Dari hasil penyelidikan dilakukan oleh Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wiwin Suwandi selaku Sekretaris Ketua KPK, Abraham Samad ternyata bukan pertama kalinya membocorkan dokumen rahasia KPK.
Wiwin juga pernah membocorkan dokumen dan informasi lainnya ke kalangan terbatas sebelumnya.
Beberapa dokumen yang dibocorkan Wiwin antara lain kasus korupsi Buol, Korlantas, dan suap daging sapi impor.
"Wiwin jadi sudah membocorkan dokumen dan informasi KPK lainnya, kasus Buol, Korlantas dan suap daging sapi impor," jelas Anggota Komite Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang putusan Komite Etik di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2013).
Kendati demikian, Komite Etik tidak akan memberikan sanksi kepada Wiwin, dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK.
"Berdasarkan kode etik, wewenang Komite Etik hanya memberikan sanksi kepada pimpinan KPK. Oleh karena itu terhadap Wiwin Suwandi kita serahkan sesuai dengan kewenangan majelis DPP KPK," terangnya.
Sebelumnya, Komite Etik KPK memutuskan pelaku utama pembocor draf sprindik Anas bukan berasal dari Pimpinan KPK.
"Benar, pelaku pembocor sprindik adalah Wiwin Suwandi sekretaris terperiksa satu Abraham Samad," kata Tumpak sebelumnya.
Wiwin juga pernah membocorkan dokumen dan informasi lainnya ke kalangan terbatas sebelumnya.
Beberapa dokumen yang dibocorkan Wiwin antara lain kasus korupsi Buol, Korlantas, dan suap daging sapi impor.
"Wiwin jadi sudah membocorkan dokumen dan informasi KPK lainnya, kasus Buol, Korlantas dan suap daging sapi impor," jelas Anggota Komite Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang putusan Komite Etik di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2013).
Kendati demikian, Komite Etik tidak akan memberikan sanksi kepada Wiwin, dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK.
"Berdasarkan kode etik, wewenang Komite Etik hanya memberikan sanksi kepada pimpinan KPK. Oleh karena itu terhadap Wiwin Suwandi kita serahkan sesuai dengan kewenangan majelis DPP KPK," terangnya.
Sebelumnya, Komite Etik KPK memutuskan pelaku utama pembocor draf sprindik Anas bukan berasal dari Pimpinan KPK.
"Benar, pelaku pembocor sprindik adalah Wiwin Suwandi sekretaris terperiksa satu Abraham Samad," kata Tumpak sebelumnya.
(lns)