Hasil penyidikan Komite etik, bahan awal penelusuran polisi

Selasa, 02 April 2013 - 21:13 WIB
Hasil penyidikan Komite etik, bahan awal penelusuran polisi
Hasil penyidikan Komite etik, bahan awal penelusuran polisi
A A A
Sindonews.com - Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir menyatakan hasil keputusan Komite Etik terkait kasus surat perintah penyidikan (Sprindik) tersebut bisa dijadikan langkah awal untuk menyelidiki tindak pidanya.

Dia menjelaskan, Komite Etik memang tidak berwenang menelusuri tindak pidana. Akan tetapi penegak hukum lain bisa menggunakan hasil penyelidikan Komite Etik itu sebagai bahan awal untuk menelusuri adanya pelanggaran pidana.

"Secara etika memang tidak layak adanya kasus tersebut, tetapi bisa juga ditelusuri pidananya," ujat Muzakkir ketika dihubungi Sindonews, Selasa (2/4/2013).

Menurut dia, sprindik tersebut merupakan rahasia negara yang tentunya harus dijaga, dan siapa yang membocorkannya berarti sudah melanggar hukum.

"Sekarang kita percayakan Komite Etik untuk menelusuri pelanggaran etiknya dulu, setelah itu pidananya juga harus ditelusuri," katanya.

Sementara, Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil keputusan apapun terkait penyebar bocornya surat perintah penyindik (sprindik) atas nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Menurut Ketua Komite Etik, Anis Baswedan pihaknya belum dapat memutuskan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh internal KPK terkait bocornya surat rahasia itu.

"Komite Etik belum memutuskan dan keputusan Komite Etik bisa menyatakan tidak ada pelanggaran dan bisa juga ada pelanggaran," kata Anis melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (2/4/2013).

Ia pun menegaskan, kalau hasil putusan itu tidak akan diumumkan hari ini. Karenanya, Rektor Universitas Paramadina ini meminta untuk menunggu kerja Komite Etik.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7663 seconds (0.1#10.140)