Mangkir, Dahlan Iskan dinilai lecehkan DPR
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dinilai telah melecehkan DPR. Pasalnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PLN itu sudah tiga kali diundang Komisi IX DPR, tetapi selalu mangkir pada panggilan itu.
"Kami meminta Pimpinan (DPR) untuk memanggil paksa (Dahlan) sesuai UU MD3 (Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) karena telah melecehkan parlemen," kata Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning saat interupsi disela-sela sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta, pimpinan DPR segera mengabulkan permintaan Komisi IX DPR itu.
Karena, menurut dia, kedudukan anggota dewan dengan menteri lebih tinggi anggota dewan. "Menteri itu hanya dipilih presiden, sedangkan kami dipilih oleh rakyat," kata dia.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung selaku pimpinan sidang, akan segera menindak lanjuti usulan tersebut.
"Nanti pimpinan akan rapim (rapat pimpinan) jam 12, salah satunya akan bahas soal surat kepada Dahlan Iskan," pungkasnya.
"Kami meminta Pimpinan (DPR) untuk memanggil paksa (Dahlan) sesuai UU MD3 (Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) karena telah melecehkan parlemen," kata Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning saat interupsi disela-sela sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta, pimpinan DPR segera mengabulkan permintaan Komisi IX DPR itu.
Karena, menurut dia, kedudukan anggota dewan dengan menteri lebih tinggi anggota dewan. "Menteri itu hanya dipilih presiden, sedangkan kami dipilih oleh rakyat," kata dia.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung selaku pimpinan sidang, akan segera menindak lanjuti usulan tersebut.
"Nanti pimpinan akan rapim (rapat pimpinan) jam 12, salah satunya akan bahas soal surat kepada Dahlan Iskan," pungkasnya.
(mhd)