Bambang: Tak ada pengumuman soal Komite Etik
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto memastikan, jika hari ini tidak ada pengumuman hasil penyelidikan Komite Etik terkait bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.
"Komite Etik begini, kesepakatan (pengumuman) hanya ketua Komite Etik. Hari ini tidak ada (pengumunan). Tetapi mudah-mudahan minggu ini," kata Bambang kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2013).
Dia menambahkan, jika Komite Etik hingga kini belum memutuskan, apakah masih memerluka penyidikan atau sudah cukup. "Besok akan diputuskan, apakah akan memeriksa atau sudah cukup dengan yang sudah kita periksa," katanya.
Sebelumnya, Komite Etik memastikan pembocor draft sprindik Anas berasal dari unsur pimpinan KPK. Selain menyimpulkan itu, Komite Etik juga menemukan ada pembocoran informasi terkait tersangkanya Anas.
"Jadi ada dua kebocoran. Satu soal dokumennya, satu soal informasinya. Itu dua hal yang berbeda. Dua-duanya bocor, di situ kita mereview lebih jauh siapa melakukan apa, kapan, di mana pada siapa. (untuk pembocoran infomasi) memang potensi pidana itu ada. Baru potensi. Karena memang ada undang-undang yang menjaga informasi di sana," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 22 Maret 2013.
"Komite Etik begini, kesepakatan (pengumuman) hanya ketua Komite Etik. Hari ini tidak ada (pengumunan). Tetapi mudah-mudahan minggu ini," kata Bambang kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2013).
Dia menambahkan, jika Komite Etik hingga kini belum memutuskan, apakah masih memerluka penyidikan atau sudah cukup. "Besok akan diputuskan, apakah akan memeriksa atau sudah cukup dengan yang sudah kita periksa," katanya.
Sebelumnya, Komite Etik memastikan pembocor draft sprindik Anas berasal dari unsur pimpinan KPK. Selain menyimpulkan itu, Komite Etik juga menemukan ada pembocoran informasi terkait tersangkanya Anas.
"Jadi ada dua kebocoran. Satu soal dokumennya, satu soal informasinya. Itu dua hal yang berbeda. Dua-duanya bocor, di situ kita mereview lebih jauh siapa melakukan apa, kapan, di mana pada siapa. (untuk pembocoran infomasi) memang potensi pidana itu ada. Baru potensi. Karena memang ada undang-undang yang menjaga informasi di sana," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 22 Maret 2013.
(mhd)