Kasus Sprindik dinilai langgar etika dan pidana

Senin, 01 April 2013 - 07:00 WIB
Kasus Sprindik dinilai langgar etika dan pidana
Kasus Sprindik dinilai langgar etika dan pidana
A A A
Sindonews.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril menyatakan kasus bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum beberapa waktu lalu tidak hanya melanggar etika, namun juga ada pelanggaran pidana.

"Jika saat ini Komite Etik hanya memberikan sanksi etik, itu sah-sah saja, akan tetapi pidananya juga harus diusut," kata Oce Madril kepada Sindo, di Jakarta, Senin (1/4/2013).

Menurut dia, siapapun yang terbukti membocorkan sprindik itu harus diselidikan sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

"Siapa saja yang melakukannya harus diusut, sebab negara kita adalah negara hukum," tegasnya.

Dia juga menyebut, hal itu tersebut akan berdampak buruk terhadap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Sudah jelas itu, sudah pasti ada goncangannya," ungkap Oce Madril.

Hal yang sama diutarakan Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir. Menurut dia tidak ada masalah Komite Etik KPK hanya menelusuri pelanggaran etika dalam kasus bocornya sprindik atas nama Anas tersebut.

Akan tetapi, imbuhnya, setelah menelusuri pelanggaran etik tersebut, penyelidikan pidananya harus disusut hingga tuntas.

"Bocornya sprindik itu harus diusut juga pidananya," katanya.

Dia menjelaskan, dengan adanya bukti siapa yang terlibat melanggar etika tersebut, penegak hukum bisa menjadikannya dasar untuk mengusut unsur pelanggaran pidananya.

"Kita apresiasi kinerja Komite Etik ini, tapi tugas selanjutnya bisa diselidiki oleh penegak hukum lain," jelasnya.

Dia mengungkapkan, penegak hukum lain seperti kepolisian bisa menelusuri pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Maka itu, Muzakkir berharap agar kedepannya tidak terjadi lagi kasus bocornya sprindik itu, karena bisa mencedrai wibawa hukum dan bisa merusak kepercayaan masyarakat.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5066 seconds (0.1#10.140)