Kasus Sprindik dinilai langgar etika dan pidana

Senin, 01 April 2013 - 07:00 WIB
Kasus Sprindik dinilai...
Kasus Sprindik dinilai langgar etika dan pidana
A A A
Sindonews.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril menyatakan kasus bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum beberapa waktu lalu tidak hanya melanggar etika, namun juga ada pelanggaran pidana.

"Jika saat ini Komite Etik hanya memberikan sanksi etik, itu sah-sah saja, akan tetapi pidananya juga harus diusut," kata Oce Madril kepada Sindo, di Jakarta, Senin (1/4/2013).

Menurut dia, siapapun yang terbukti membocorkan sprindik itu harus diselidikan sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

"Siapa saja yang melakukannya harus diusut, sebab negara kita adalah negara hukum," tegasnya.

Dia juga menyebut, hal itu tersebut akan berdampak buruk terhadap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Sudah jelas itu, sudah pasti ada goncangannya," ungkap Oce Madril.

Hal yang sama diutarakan Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir. Menurut dia tidak ada masalah Komite Etik KPK hanya menelusuri pelanggaran etika dalam kasus bocornya sprindik atas nama Anas tersebut.

Akan tetapi, imbuhnya, setelah menelusuri pelanggaran etik tersebut, penyelidikan pidananya harus disusut hingga tuntas.

"Bocornya sprindik itu harus diusut juga pidananya," katanya.

Dia menjelaskan, dengan adanya bukti siapa yang terlibat melanggar etika tersebut, penegak hukum bisa menjadikannya dasar untuk mengusut unsur pelanggaran pidananya.

"Kita apresiasi kinerja Komite Etik ini, tapi tugas selanjutnya bisa diselidiki oleh penegak hukum lain," jelasnya.

Dia mengungkapkan, penegak hukum lain seperti kepolisian bisa menelusuri pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Maka itu, Muzakkir berharap agar kedepannya tidak terjadi lagi kasus bocornya sprindik itu, karena bisa mencedrai wibawa hukum dan bisa merusak kepercayaan masyarakat.
(rsa)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved