Pemerintah ubah sistem gaji PNS

Minggu, 31 Maret 2013 - 22:57 WIB
Pemerintah ubah sistem...
Pemerintah ubah sistem gaji PNS
A A A
Sindonews.com - Pemerintah mengkaji perubahan gaji yang akan disesuaikan dengan beban dan capaian kinerja. Evaluasi ini disusun pada RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan dan RB) Eko Prasodjo mengatakan, bersama instansi terkait, Kemenpan dan RB sedang mempersiapkan regulasi yang terkait dengan sistem penggajian dan pensiun. Eko menjelaskan, gaji akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.

Eko melanjutkan, di satu sisi dengan sistem diatas gaji akan bertambah besar maka di sisi lain akan ada pengurangan jumlah tunjangan.

“Melalui sistem ini, bisa saja jabatannya sama, tapi grading atau bobotnya berbeda, sehingga penghasilannya juga akan berbeda,” ujar Wamenpan dan RB pada siaran pers yang diterima Sindo, Minggu (31/3/2013).

Guru Besar Fisip UI ini menjelaskan, pada RUU ASN yang diperkirakan April ini akan disahkan, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai. Sistem penggajian pegawai yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan menciptakan sistem penggajian yang adil.

Eko menegaskan, tidak hanya adil namun kriteria ini akan membuat para aparatur ini bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Wamenpan dan RB menyadari reformasi birokrasi ini memerlukan dukungan dan sinergitas dari seluruh elemen masyarakat. Antara kinerja, kesejahteraan, dan kemampuan keuangan Negara, satu sama lain ada korelasinya.

“Saya yakin kalau mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai, akan meningkatkan kinerja pegawai. Namun hal ini harus didukung dengan sistem yang kredibel,” jelasnya.

Eko menerangkan, pemerintah mengakui adanya ketimpangan dari gaji pejabat yang ada saat ini. Sementara untuk tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

Dia menjelaskan, perubahan gaji ini sedang dibahas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai perangkat hukum, ujarnya, akan dibuat dalam suatu peraturan pemerintah. Dengan adanya perbaikan struktur penggajian ini maka akan ada pemeringkatan jabatan PNS dari yang paling rendah ke tinggi.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9165 seconds (0.1#10.140)