Pemerintah ubah sistem gaji PNS

Minggu, 31 Maret 2013 - 22:57 WIB
Pemerintah ubah sistem...
Pemerintah ubah sistem gaji PNS
A A A
Sindonews.com - Pemerintah mengkaji perubahan gaji yang akan disesuaikan dengan beban dan capaian kinerja. Evaluasi ini disusun pada RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan dan RB) Eko Prasodjo mengatakan, bersama instansi terkait, Kemenpan dan RB sedang mempersiapkan regulasi yang terkait dengan sistem penggajian dan pensiun. Eko menjelaskan, gaji akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.

Eko melanjutkan, di satu sisi dengan sistem diatas gaji akan bertambah besar maka di sisi lain akan ada pengurangan jumlah tunjangan.

“Melalui sistem ini, bisa saja jabatannya sama, tapi grading atau bobotnya berbeda, sehingga penghasilannya juga akan berbeda,” ujar Wamenpan dan RB pada siaran pers yang diterima Sindo, Minggu (31/3/2013).

Guru Besar Fisip UI ini menjelaskan, pada RUU ASN yang diperkirakan April ini akan disahkan, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai. Sistem penggajian pegawai yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan menciptakan sistem penggajian yang adil.

Eko menegaskan, tidak hanya adil namun kriteria ini akan membuat para aparatur ini bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Wamenpan dan RB menyadari reformasi birokrasi ini memerlukan dukungan dan sinergitas dari seluruh elemen masyarakat. Antara kinerja, kesejahteraan, dan kemampuan keuangan Negara, satu sama lain ada korelasinya.

“Saya yakin kalau mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai, akan meningkatkan kinerja pegawai. Namun hal ini harus didukung dengan sistem yang kredibel,” jelasnya.

Eko menerangkan, pemerintah mengakui adanya ketimpangan dari gaji pejabat yang ada saat ini. Sementara untuk tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

Dia menjelaskan, perubahan gaji ini sedang dibahas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai perangkat hukum, ujarnya, akan dibuat dalam suatu peraturan pemerintah. Dengan adanya perbaikan struktur penggajian ini maka akan ada pemeringkatan jabatan PNS dari yang paling rendah ke tinggi.
(rsa)
Berita Terkait
DPR dan Menpanrb Bahas...
DPR dan Menpanrb Bahas Rekrutmen CPNS Tahun 2021
Begini Suasana SKD CPNS...
Begini Suasana SKD CPNS di Kantor Pusat BKN
880 Peserta Ikuti Tes...
880 Peserta Ikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS di Jakarta
Seleksi CPNS 2024 Resmi...
Seleksi CPNS 2024 Resmi Dibuka, Ini yang Harus Diperhatikan
Mahasiswa Ditangkap,...
Mahasiswa Ditangkap, Jadi Joki Tes CPNS Kemenkumham di Makassar
7 Instansi dengan Persyaratan...
7 Instansi dengan Persyaratan Wajib Tes TOEFL di Seleksi CPNS 2024
Berita Terkini
Panglima TNI Mutasi...
Panglima TNI Mutasi 7 Staf Khusus KSAU, Ini Daftar Namanya
2 jam yang lalu
8 Marsekal Muda Digeser...
8 Marsekal Muda Digeser Panglima TNI pada Mutasi April 2025, Ini Nama-namanya
4 jam yang lalu
TNI Dikerahkan Jaga...
TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
5 jam yang lalu
Pengamat Soroti Putusan...
Pengamat Soroti Putusan Bawaslu yang Hentikan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan
5 jam yang lalu
Rancangan Permenkes...
Rancangan Permenkes tentang Kesehatan Perlu Libatkan Semua Elemen
5 jam yang lalu
Tumpas: Premanisme Tak...
Tumpas: Premanisme Tak Laku jika Penegakan Hukum Berjalan Baik
7 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Rusia Bisa...
3 Alasan Rusia Bisa Ubah Prancis Menjadi Chernobyl Raksasa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved