PAN: KPU harus koordinasi dengan parlemen
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk melakukan langkah koordinasi dengan parlemen terkait sikap dan kebijakannya.
Hal itu menyusul pro dan kontra sikap KPU yang meloloskan dua partai politik peserta pemilu yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam tahap seleksi, dan dinilai telah melanggar peraturan dengan memperpanjang pengumpulan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang semula di agendakan pada tanggal 9-15 April 2013, menjadi 9-22 April 2013.
"Makanya kita selalu ingatkan (agar selalu berkoordinasi dengan DPR). Selain itu, karena mereka dalam membuat PKPU (Peraturan KPU) itu diharuskan berkonsultasi ke DPR," jelas Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PAN Yandri Susanto kepada wartawan, Jumat (29/3/2013).
Menurut Anggota Komisi II DPR ini, terkait dengan timpang-tindih antara PKPU No 6/2013 dengan PKPU No 7/2013, Komisi II DPR menyarankan agar peraturan No 6/2013 tersebut ditinggalkan.
"Dan menggunakan nomor 7 karena lebih luwes, fleksibel dan efektif," ujarnya.
Dia juga berjanji, Komisi II DPR akan selalu mengawasi kinerja lembaga penyelenggara pemilu itu.
"Kalau mereka tidak patuh terhadap perundang-undangan tentang penyelenggaraan pemilu, Komisi II akan memanggil maupun mengoreksi kebijakan KPU," tandasnya.
Meski begitu, Yandri tetap mengapresiasi kinerja dan upaya KPU tersebut. Menurutnya, molornya jadwal DCS tersebut merupakan hal wajar.
"Kinerjanya (KPU) sudah bagus. Kalau pun ada perubahan (jadwal pengumpulan berkas DCS), bagi kami masih dalam keadaan wajar. Terkait dengan adanya permintaan Komisi II DPR yang minta beberapa PKPU direvisi, harapan kita memang ingin KPU untuk lancarnya ke depan mentaati atau pun memperhatikan pendapat Komisi II, sehingga hambatan atau pun gugatan judicial review (atas PKPU) tidak ada," kata Yandri.
Hal itu menyusul pro dan kontra sikap KPU yang meloloskan dua partai politik peserta pemilu yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam tahap seleksi, dan dinilai telah melanggar peraturan dengan memperpanjang pengumpulan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang semula di agendakan pada tanggal 9-15 April 2013, menjadi 9-22 April 2013.
"Makanya kita selalu ingatkan (agar selalu berkoordinasi dengan DPR). Selain itu, karena mereka dalam membuat PKPU (Peraturan KPU) itu diharuskan berkonsultasi ke DPR," jelas Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PAN Yandri Susanto kepada wartawan, Jumat (29/3/2013).
Menurut Anggota Komisi II DPR ini, terkait dengan timpang-tindih antara PKPU No 6/2013 dengan PKPU No 7/2013, Komisi II DPR menyarankan agar peraturan No 6/2013 tersebut ditinggalkan.
"Dan menggunakan nomor 7 karena lebih luwes, fleksibel dan efektif," ujarnya.
Dia juga berjanji, Komisi II DPR akan selalu mengawasi kinerja lembaga penyelenggara pemilu itu.
"Kalau mereka tidak patuh terhadap perundang-undangan tentang penyelenggaraan pemilu, Komisi II akan memanggil maupun mengoreksi kebijakan KPU," tandasnya.
Meski begitu, Yandri tetap mengapresiasi kinerja dan upaya KPU tersebut. Menurutnya, molornya jadwal DCS tersebut merupakan hal wajar.
"Kinerjanya (KPU) sudah bagus. Kalau pun ada perubahan (jadwal pengumpulan berkas DCS), bagi kami masih dalam keadaan wajar. Terkait dengan adanya permintaan Komisi II DPR yang minta beberapa PKPU direvisi, harapan kita memang ingin KPU untuk lancarnya ke depan mentaati atau pun memperhatikan pendapat Komisi II, sehingga hambatan atau pun gugatan judicial review (atas PKPU) tidak ada," kata Yandri.
(rsa)