Ini 3 pertanyaan BEM UNY soal UKT
A
A
A
Sindonews.com - Kebijakan mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang akan dilakukan oleh Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), terus menjadi kontroversi.
Meski hal ini telah dijawab Wakil Rektor II UNY M Alif kepada perwakilan BEM Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UNY. Namun Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) UNY, Wahyudi Iman Satria tidak puas atas jawaban tersebut.
Pasalnya, pembicaraan masih berkisar kebijakan nasional, bukan mengacu pada inti pertanyaan, yakni alasan UNY menerapkan UKT.
Iman menyampaikan, setidaknya ada tiga pertanyaan yang akan diajukan dalam audiensi dengan pihak rektorat pada pekan depan, seperti landasan hukum, acuan nominal yang diterapkan UNY dan nasib mahasiswa semester sembilan.
"Apa landasan hukum UKT? Apakah surat edaran saja cukup untuk legalitas penarikan biaya pendidikan," ucapnya saat dihubungi wartawan, Jumat (29/3/2013).
Keputusan UNY untuk membagi setiap fakultas dalam tiga kelompok nominal UKT turut menjadi soroton. Mahasiswa disebutnya menyesalkan tindakan kampus yang membuat keputusan tanpa mengajak mahasiswa berdiskusi. Adapun mahasiswa adalah pihak yang akan membayar.
Pada poin ketiga BEM FIP UNY disebutnya telah mengajukan pertanyaan ketiga. Sayang, kala itu pihak rektorat belum dapat menjawab karena masalah ini belum dibahas ditingkat pusat.
Dari pertemuan yang telah diinisiasi BEM FIP, BEM KM UNY menyimpulkan sebenarnya kampus belum siap terapkan UKT. "Kalau belum siap kenapa terburu menerapkan seperti kebakaran jenggot. Dan apakah ada jaminan tidak akan ada pungutam lain jika benar UKT diterapkan," ungkap Iman.
BEM KM UNY sendiri akan bergabung dengan BEM Seluruh Indonesia (SI) pada 2 Mei 2013 di Jakarta untuk menyatakan sikap yang sama.
Meski hal ini telah dijawab Wakil Rektor II UNY M Alif kepada perwakilan BEM Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UNY. Namun Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) UNY, Wahyudi Iman Satria tidak puas atas jawaban tersebut.
Pasalnya, pembicaraan masih berkisar kebijakan nasional, bukan mengacu pada inti pertanyaan, yakni alasan UNY menerapkan UKT.
Iman menyampaikan, setidaknya ada tiga pertanyaan yang akan diajukan dalam audiensi dengan pihak rektorat pada pekan depan, seperti landasan hukum, acuan nominal yang diterapkan UNY dan nasib mahasiswa semester sembilan.
"Apa landasan hukum UKT? Apakah surat edaran saja cukup untuk legalitas penarikan biaya pendidikan," ucapnya saat dihubungi wartawan, Jumat (29/3/2013).
Keputusan UNY untuk membagi setiap fakultas dalam tiga kelompok nominal UKT turut menjadi soroton. Mahasiswa disebutnya menyesalkan tindakan kampus yang membuat keputusan tanpa mengajak mahasiswa berdiskusi. Adapun mahasiswa adalah pihak yang akan membayar.
Pada poin ketiga BEM FIP UNY disebutnya telah mengajukan pertanyaan ketiga. Sayang, kala itu pihak rektorat belum dapat menjawab karena masalah ini belum dibahas ditingkat pusat.
Dari pertemuan yang telah diinisiasi BEM FIP, BEM KM UNY menyimpulkan sebenarnya kampus belum siap terapkan UKT. "Kalau belum siap kenapa terburu menerapkan seperti kebakaran jenggot. Dan apakah ada jaminan tidak akan ada pungutam lain jika benar UKT diterapkan," ungkap Iman.
BEM KM UNY sendiri akan bergabung dengan BEM Seluruh Indonesia (SI) pada 2 Mei 2013 di Jakarta untuk menyatakan sikap yang sama.
(maf)