IPW kecam Korlantas terkait kekosongan STNK & BPKB

Senin, 27 Mei 2013 - 10:23 WIB
IPW kecam Korlantas terkait kekosongan STNK & BPKB
IPW kecam Korlantas terkait kekosongan STNK & BPKB
A A A
Sindonews.com - Indonesian Police Watch (IPW) mengkritisi pelayanan Polri di bidang jasa perlalulintasan, terutama dalam pengadaan dokumen kendaraan bermotor yang kian memburuk. Terbukti di sejumlah Samsat di Indonesia masyarakat tidak bisa mendapatkan STNK dan BPKB karena tidak mendapat kiriman dari Korlantas Mabes Polri.

"IPW mengecam keras sikap Korlantas Polri yang tidak profesional dan menyulitkan masyarakat ini. Ironisnya tidak ada penjelasan konkrit dari Polri, kapan STNK dan BPKB tersebut bisa diperoleh masyarakat," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui rilis yang diterima Sindonews, Senin (27/5/2013).

Ia melanjutkan, kabar yang beredar menyebutkan STNK dan BPKB itu baru bisa dipasok Korlantas Polri pada Agustus mendatang. "Hal ini menunjukkan Korlantas Polri semakin tidak becus. Padahal selama ini, hal itu tidak pernah terjadi," tegasnya.

Melihat ketidakbecusan Polri tersebut, IPW menuntut dua hal pada Kapolri. Pertama, jika Polri atau Korlantas tidak becus mengurus pengadaan STNK dan BPKB sebaiknya Kapolri menyerahkan wewenang penanganannya kepada Departemen Perhubungan.

"Selama ini Polri sudah melakukan monopoli, yakni sebagai pembuat kebijakan, sebagai pelayan administrasi, dan sebagai penindak. Aksi borong wewenang ini menunjukkan "keserakahan" Polri yang kini terbukti Korlantas tidak becus mengurus pengadaan STNK dan BPKB," ujar Neta.

Kedua, kata Neta, Kapolri harus segera mengganti Kakorlantas karena tidak mampu mengantisipasi situasi, sehingga Polri tidak mampu melayani kebutuhan masyarakat dalam hal pengadaan STNK dan BKPB. Jika kondisi ini tetap dibiarkan, lanjutnya, bukan mustahil Polri juga akan kehabisan blanko SIM, sehingga masyarakat kesulitan untuk memperpanjang SIM.

"Kasus tidak adanya blanko STNK dan buku BPKB menunjukkan bahwa Polri tak kunjung profesional. Bagaimana Polri bisa menangani perkara-perkara berat jika dalam pengadaan STNK dan BPKB saja tidak becus," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6455 seconds (0.1#10.140)