Setelah dinyatakan DPO, Susno klarifikasi di youtube

Senin, 29 April 2013 - 18:57 WIB
Setelah dinyatakan DPO,...
Setelah dinyatakan DPO, Susno klarifikasi di youtube
A A A
Sindonews.com - Hari ini, salah seorang pemilik akun di Youtube yang bernama Yohana Celia mengupload video yang mengungkap keberadaan Susno Duadji. Video berdurasi 15 menit 34 detik ini menampilkan mantan Kabareskrim, Susno Duadji yang menggunakan baju batik biru menceritakan keberadaan dirinya.

Dalam video itu, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri tersebut membeberkan semua perkara hukum yang membelitnya.

"Assalamualaikum wr wb, salam kepada masyarakat Indonesia khususnya yang mencintai kebenaran, keadilan dan penegakan hukum yang benar. Saya Susno Duadji di sini dalam keadaan sehat walafiat," ujar Susno dalam rekaman video yang diunggah ke youtube.com pukul 16.35 WIB, Senin (29/4/2014).

"Saya dalam keadaan sehat walafiat, saya berada di daerah pemilihan saya, di Dapil I Jawa Barat. Jadi tidak benar jika saya hilang, tidak ada rimbanya. Apalagi saya melarikan diri. Saya tidak akan lari dari tanggung jawab," sambungnya.

Susno menjelaskan, mengapa dirinya tidak nampak di muka umum untuk menghindari eksekusi liar. Ia menilai, Kejaksaan telah mempertontonkan eksekusi tanpa dasar hukum sebagaimana yang terlihat di kediaman pribadinya di Dago Pakar, Bandung, Rabu 24 April 2013 lalu.

"Kenapa saya katakan eksekusi liar? Karena putusan perkara terhadap diri saya semuanya batal demi hukum. Mengapa demikian, karna putusan Pengadilan Negeri pada bulan Maret 2011 tidak mencantunkam Pasal 197 Ayat 1 huruf k, karena saat itu Susno Duadji tidak berada di dalam sedang bebas demi hukum. Berarti batal demi hukum," jelas mantan Kabareskrim ini.

Menurut, semestinya tidak perlu lagi dilakukan banding. Putusan banding yang terjadi pada bulan November 2011 juga tidak mencantumkan Pasal 197 Ayat 1 huruf k. Lebih parah lagi, kata Susno, yang diputus dan diadili bukanlah perkara dirinya, tidak atas nama dirinya, dan nomor register dirinya.

"Tanggalnya juga berbeda dan jenis perkaranya berbeda. orang yang ditulis agamanya A tapi B pasti tidak mau. Itu salah. Putusan MA terjadi pada bulan September 2012, putusan MA sama sekali tidak menyatakan Susno bersalah."

"Putusan Mahkamah Agung sama sekali tidak mencantumkan Susno Duadji dihukum sekian tahun atau sekian bulan atau sekian hari bahkan sekian menit. Putusan Mahkamah Agung juga tidak memerintah Susno masuk ke dalam penjara atau ditahan, karena memang tidak ada hukumannya," sambungnya.

Video rekaman Susno Duadji, sampai pukul 19.00 WIB sudah dilihat oleh 301 orang pengguna youtube.com dan sebanyak sembilan orang berkomentar memberikan dukungan kepada Susno Duadji. Pernyataan Susno dapat dilihat di link ini.
(kri)
Berita Terkait
Waspada Gejolak Ekonomi...
Waspada Gejolak Ekonomi Dunia
PBB Prediksi Ekonomi...
PBB Prediksi Ekonomi Dunia Stagnan di 2,8 Persen pada 2025
Utang Luar Negeri IndonesiaNomor...
Utang Luar Negeri IndonesiaNomor 7 Terbesar di Dunia
Ekonomi China Pulih,...
Ekonomi China Pulih, Tumbuh 4,9 Persen Kuartal III 2020
Seram! Ketua OJK Beberkan...
Seram! Ketua OJK Beberkan Ancaman Ekonomi Dunia Tahun Depan
Prabowo: Ekonomi Indonesia...
Prabowo: Ekonomi Indonesia Diramal Masuk 5 Besar di Dunia
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved