Soal Susno, Kejagung berikan pernyataan resmi

Senin, 29 April 2013 - 12:53 WIB
Soal Susno, Kejagung berikan pernyataan resmi
Soal Susno, Kejagung berikan pernyataan resmi
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji saat ini sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kejagung Setia Untung Arimuladi, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung. Menurut Untung, pihak Kejaksaan sudah mengirimkan surat permohonan pencarian dan penangkapan kepada Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

"Sebagaimana diketahui di pemberitaan, terkait dengan proses eksekusi terpidana Komjen (Purn) Susno Duadji, secara berjenjang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selaku eksekutor, pada tanggal 26 April 2013, berdasar surat Nomor B1618/o.1.14/sp/042013, telah bersurat pada Polres Metro Jaksel, perihal mohon bantuan pencarian penangkapan atas nama Komjen Pol (Purn) Susno Duadji," kata Untung di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2013).

Lebih lanjut Untung mengatakan, Susno yang kini menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB) itu, telah menjadi buron. "Susno saat ini sudah dinyatakan masuk dalam DPO," tegasnya.

Ditempat terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas), Boy Rafli Amar angkat bicara terkait dengan status Susno Duadji yang sudah dinyatakan Kejaksaan sebagai DPO.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan membantu memberikan pengamanan," ucap Boy saat dimintai keterangan di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6546 seconds (0.1#10.140)