Bupati Bogor dicecar soal peran Teuku Bagus

Senin, 29 April 2013 - 10:58 WIB
Bupati Bogor dicecar...
Bupati Bogor dicecar soal peran Teuku Bagus
A A A
Sindonews.com - Bupati Bogor Rachmat Yasin merampungkan pemeriksaannya di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia hanya berada di KPK sekira satu jam saja.

Rachmat terlihat meninggalkan Gedung KPK sekira pukul 10.32 WIB, mengakui bahwa dirinya ditanyakan oleh penyidik KPK, apakah dirinya mengenal soal peran dari mantan Direktur Ops I PT Adhi Karya Teuku Bagus yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus Hambalang.

“Saya dimintai keterangan masalah Teuku Bagus, jadi saya melengkapi keterangan waktu pemeriksaan pertama, belum ada yang lain lagi,“ kata Rachmat sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2013).

Saat ditanya mengapa dia hanya berada cukup singkat di Gedung KPK, dia enggan menjelaskan lebih lanjut dan malah melemparkan tanggung jawab ke pihak KPK. “Tanya KPK,“ singkatnya.

Saat dicecar lebih lanjut, dia malah berasumsi bahwa kemungkinan dirinya hanya berada singkat di gedung KPK dikarenakan dirinya tidak kenal dengan KSO proyek Hambalang tersebut.

“Saya tidak kenal. Justru karena tidak kenal, tidak pernah ketemu, tidak tahu, mungkin itu yang buat cepet,“ pungkasnya sambil segera pergi menaiki mobil Honda CRV berwarna hitam dengan nopol F 88 RY.

Dalam kasus ini, Rahmat Yasin diduga melakukan sejumlah pelanggaran. Berikut 11 temuan BPK yang diduga sebagai pelanggaran dan berkaitan dengan Bupati Bogor:

1. Surat Keputusan (SK) Hak Pakai, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan surat keputrusan hak pakai tanggal 6 Januari 2010 bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi di desa Hambalang, padahal persyaratan berupa surat pelepasan HAK dari pemegang hak sebelumnya patut diduga palsu.

2. Izin lokasi dan site plan, Bupati Bogor diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggar peraturan Bupati Bogor Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi.

3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan IMB, meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek P3SON, sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

4. Pendapat Teknis, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) diduga melanggar Permen PU Nomor 45 tahun 2007.

5. Revisi RKA-KL Tahun Anggaran 2010, Sesmenpora diduga melanggar PMK 69/PMK.02/2010 jo. PMK 180/PMK.02/2010.

6. Permohonan Kontrak tahun Jamak, Sesmenpora diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 tahun 2008.

7. Izin Kontrak Tajun Jamak, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak dan diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.

8. Persetujuan RKA-KL Tahun Anggaran 2011, Dirjen Anggaran didugar melanggar PMK 104/PMK.02/2010.

9. Pelelangan, Sesmenpora diduga melanggar Keppres 80 tahun 2003. Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora.

10. Pencairan Anggaran Tahun 2010, Kabag Keuangan Kemenpora menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

11. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, Kerja sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya-Wijaya Karya (AW) diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1159 seconds (0.1#10.140)