Sidang lanjutan cap kaki tiga terkait isle of man
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan gugatan logo cap kaki tiga menghadirkan saksi terakhir dari pihak penggugat, yakni ahli hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Makasar, Sulawesi Selatan, Profesor Aminuddin Ilmar.
Di depan hakim, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan, isle of man bisa dikategorikan sebagai sebuah negara. Sehingga warga negaranya berhak melakukan gugatan, jika simbol negaranya disalahgunakan.
"Isle of man bisa dikategorikan sebagai negara, sehingga jika warga negaranya melakukan gugatan karena simbol negaranya disalahgunakan oleh orang lain, hal itu bisa dibenarkan," ujar Aminuddin, saat sidang lanjutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013).
Aminuddin mengatakan, isle of man merupakan aturan bagian dari negara Inggris. Sehingga, tidak aneh jika ada warga negara tersebut terusik dengan digunakannya lambang kaki tiga sebagai logo produk minuman. "Hal tersebut biasa dan masuk akal," kata saksi ahli hukum tata negara ini.
Lebih lanjut, dalam melakukan gugatan logo ini, warga negara bisa melakukannya secara perorangan. Tidak harus melalui persetujuan dari negara. Gugatan bisa didasari rasa jiwa nasionalisme dari yang bersangkutan. "Dia bisa mengajukan gugatan secara pribadi," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Penggugat, Previany Annisa Rellina mengatakan, dengan pengungkapan dari para ahli, apa yang selalu ditanyakan oleh tergugat mengenai apakah isle of man sudah terjawab.
Menurutnya, seorang warga negara dapat melakukan gugatan yang menyangkut simbol negaranya, juga sudah terjawab. "Saya berharap semua keterangan ini bisa menjadi pertimbangan dari majelis hakim untuk mengambil keputusan," tandasnya.
Sidang lanjutan, rencananya akan dilaksanakan kembali dua pekan dari sekarang. Agendanya giliran dihadirkanya saksi-saksi dari pihak tergugat.
Di depan hakim, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan, isle of man bisa dikategorikan sebagai sebuah negara. Sehingga warga negaranya berhak melakukan gugatan, jika simbol negaranya disalahgunakan.
"Isle of man bisa dikategorikan sebagai negara, sehingga jika warga negaranya melakukan gugatan karena simbol negaranya disalahgunakan oleh orang lain, hal itu bisa dibenarkan," ujar Aminuddin, saat sidang lanjutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013).
Aminuddin mengatakan, isle of man merupakan aturan bagian dari negara Inggris. Sehingga, tidak aneh jika ada warga negara tersebut terusik dengan digunakannya lambang kaki tiga sebagai logo produk minuman. "Hal tersebut biasa dan masuk akal," kata saksi ahli hukum tata negara ini.
Lebih lanjut, dalam melakukan gugatan logo ini, warga negara bisa melakukannya secara perorangan. Tidak harus melalui persetujuan dari negara. Gugatan bisa didasari rasa jiwa nasionalisme dari yang bersangkutan. "Dia bisa mengajukan gugatan secara pribadi," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Penggugat, Previany Annisa Rellina mengatakan, dengan pengungkapan dari para ahli, apa yang selalu ditanyakan oleh tergugat mengenai apakah isle of man sudah terjawab.
Menurutnya, seorang warga negara dapat melakukan gugatan yang menyangkut simbol negaranya, juga sudah terjawab. "Saya berharap semua keterangan ini bisa menjadi pertimbangan dari majelis hakim untuk mengambil keputusan," tandasnya.
Sidang lanjutan, rencananya akan dilaksanakan kembali dua pekan dari sekarang. Agendanya giliran dihadirkanya saksi-saksi dari pihak tergugat.
(maf)