Ketua KPU: PKPU baru imbas peraturan sebelumnya

Selasa, 26 Maret 2013 - 20:07 WIB
Ketua KPU: PKPU baru imbas peraturan sebelumnya
Ketua KPU: PKPU baru imbas peraturan sebelumnya
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku jika perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2012 menjadi PKPU Nomor 6 Tahun 2013 telah dikonsultasikan dengan DPR RI, dalam hal ini Komisi II yang memang menjadi mitra kerja mereka.

"Sudah kita diskusikan kemarin, dan akan ada lanjutan konsultasi," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik kepada wartawan usai sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013).

Dia mengatakan, perubahan PKPU ini hanya imbas dari perubahan sebelumnya seperti peraturan mengenai pencalonan yang seluruhnya sudah dibicarakan dengan Komisi II.

"Dikonsultasikan pada PKPU yang lain, misalnya PKPU pencalonan kita merubah, jadi itu imbas saja dari PKPU terdahulu, pendapat kami begitu," terangnya.

Lebih lanjut, kata dia, peraturan ini pun akan kembali mereka bahas dengan Komisi II dalam rapat dengar pendapat (RDP) selanjutnya. Tak hanya dengan DPR namun lembaga pemilihan ini juga akan berkonsultasi dengan pemerintah guna menyimpulkan peraturan terbaru.

"Tapi kemudian ternyata komisi II kemarin setuju juga meminta RDP lanjutan itu dalam bentuk konsultasi. Kalo dalam konsultasikan ada kewenangan dari yang dimiliki oleh KPU dan para pihak itu, pemerintah DPR untuk kemudian membuat konsklusi membuat suatu peraturan baru atau perubahan terhadap suatu aturan," pungkasnya.

Sekadar informasi, sebelumnya KPU merubah PKPU Nomor 7 Tahun 2012 menjadi PKPU Nomor 6 Tahun 2013, dalam perubahan itu disebutkan adanya kemunduran waktu pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) yang sebelumnya 9 hingga 15 April
2013 menjadi 9 hingga 22 April 2013.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7250 seconds (0.1#10.140)