PKPU soal pencalegan dinilai memotong kewenangan Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2013 tentang Pencalegan dinilai telah melalui kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan, dalam peraturan itu tidak dijelaskan bagaimana penanganan sengketa pemilu melalui keputusan Bawaslu hanya sampai ditahapan mediasi di lembaga pengawasan itu.
"Kalau kita baca undang-undang PKPU Nomor 7 tahun 2013 tentang pencalegan, itu sangat jelas memotong kewenangan Bawaslu. Karena di situ sudah tidak ada lagi penanganan sengketa dengan keputusan Bawaslu, yang ada hanya mediasi saja," kata Direktur Eksekutif Correct Jakarta Refly Harun di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013).
Dia mengatakan, dalam peraturan itu dijelaskan, jika tidak ada titik temu di Bawaslu dalam sengketa pemilu, maka langsung diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Jadi setelah mediasi bawa ke PTTUN, padahal enggak begitu. Undang-undang mengatakan itu harus selesai di Bawaslu semua instrumen itu. Nah Bawaslu itu ada dua step ya mediasi dan ajudikasi. Kalau mediasi tidak berhasil maka ajudikasi," jelasnya.
Dia mengatakan, hasil keputusan di Bawaslu sangat penting dalam menghadapi pelanggaran Pemilu, hal ini dilakukan guna Pemilu memiliki kepastian hukum cepat.
"Kalau ajudikasi gagal, dalam pengertian para pihak tidak terima keputusannya maka ke PTTUN, khusus untuk verifikasi dan penetapan DCT (Daftar Calon Tetap). Tapi untuk sengketa lainnya itu final dan mengikat, hal itu supaya pemilu ada kepastian hukum yang cepat," tutupnya.
"Kalau kita baca undang-undang PKPU Nomor 7 tahun 2013 tentang pencalegan, itu sangat jelas memotong kewenangan Bawaslu. Karena di situ sudah tidak ada lagi penanganan sengketa dengan keputusan Bawaslu, yang ada hanya mediasi saja," kata Direktur Eksekutif Correct Jakarta Refly Harun di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013).
Dia mengatakan, dalam peraturan itu dijelaskan, jika tidak ada titik temu di Bawaslu dalam sengketa pemilu, maka langsung diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Jadi setelah mediasi bawa ke PTTUN, padahal enggak begitu. Undang-undang mengatakan itu harus selesai di Bawaslu semua instrumen itu. Nah Bawaslu itu ada dua step ya mediasi dan ajudikasi. Kalau mediasi tidak berhasil maka ajudikasi," jelasnya.
Dia mengatakan, hasil keputusan di Bawaslu sangat penting dalam menghadapi pelanggaran Pemilu, hal ini dilakukan guna Pemilu memiliki kepastian hukum cepat.
"Kalau ajudikasi gagal, dalam pengertian para pihak tidak terima keputusannya maka ke PTTUN, khusus untuk verifikasi dan penetapan DCT (Daftar Calon Tetap). Tapi untuk sengketa lainnya itu final dan mengikat, hal itu supaya pemilu ada kepastian hukum yang cepat," tutupnya.
(mhd)