Mantan Presiden PKS resmi dijerat pasal TPPU
Selasa, 26 Maret 2013 - 17:19 WIB
Mantan Presiden PKS resmi dijerat pasal TPPU
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, mantan anggota Komisi I DPR itu dikenai pasal TPPU berkaitan dengan kasus penyuapan pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Berdasarkan pengembangan penyidikan dalam kuota impor (daging) sapi, penyidik telah menetapkan LHI sebagai tersangka terkait dugaan TPPU," kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2013).
Luthfi, jelas Johan, dicurigai telah menyamarkan hasil korupsi yang ia dapatkan dari suap impor daging. Hal itulah yang kemudian menjadi salah satu unsur bagi penyidik bersama-sama dengan Ahmad Fathanah yang sebelumnya juga telah dijerat dengan pasal itu.
"Diduga dalam proses tipikor yang dilakukan LHI, penyidik menduga ada upaya melakukan pencucian uang," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, kini Luthfi juga dijerat pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 UU no 8/2010 tentang TPPU Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, mantan anggota Komisi I DPR itu dikenai pasal TPPU berkaitan dengan kasus penyuapan pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Berdasarkan pengembangan penyidikan dalam kuota impor (daging) sapi, penyidik telah menetapkan LHI sebagai tersangka terkait dugaan TPPU," kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2013).
Luthfi, jelas Johan, dicurigai telah menyamarkan hasil korupsi yang ia dapatkan dari suap impor daging. Hal itulah yang kemudian menjadi salah satu unsur bagi penyidik bersama-sama dengan Ahmad Fathanah yang sebelumnya juga telah dijerat dengan pasal itu.
"Diduga dalam proses tipikor yang dilakukan LHI, penyidik menduga ada upaya melakukan pencucian uang," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, kini Luthfi juga dijerat pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 UU no 8/2010 tentang TPPU Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mhd)