KPU anggap laporan PPRN, Partai Republik & PPPI tak beralasan

Selasa, 26 Maret 2013 - 10:49 WIB
KPU anggap laporan PPRN,...
KPU anggap laporan PPRN, Partai Republik & PPPI tak beralasan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengesampingkan laporan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Republik dan Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI) karena tidak beralasan. Hal itu disampaikan komisioner KPU sebagai teradu dalam sidang sanggahan di DKPP.

Laporan yang menyebutkan KPU tidak profesional, transparan, dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasar hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu secara akurat, dianggap komisioner KPU tidak memiliki dasar.

Maka karena itu, KPU meminta agar laporan tiga parpol tersebut dikesampingkan saja. "Bahwa dalam laporan dikatakan teradu melanggar kode etik sangat tidak beralasan dan cukup dikesampingkan," ujar komisioner KPU, Sigit Pamungkas dalam persidangan di DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013).

Dia menegaskan, langkah KPU dalam menjalankan verifikasi ketiga parpol tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan telah dikuatkan dalam sidang ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang dimenangkan KPU.

"Berdasarkan sidang di Bawaslu dan PTTUN permohonan Partai Republik, PPRN, dan PPPI ditolak," cetusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua dan anggota KPU diadukan ke DKPP oleh Amelia A Yani, Rouchin dan Joller Sitorus (PPRN), Bachtiar (PPPI), Sonny Pudjisasono (Partai Buruh), Marwah Daud Ibrahim (Partai Republik), HM Tauhid dan H Marlis (Partai Hanura), Refly Harun dan Ahmad Irwan (Correct), serta Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

KPU disangka melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait: (1) Penolakan melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013; (2) Menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara dalam Parpol; (3) Bertindak tidak profesional, transparan, dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasar hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu akurat; dan (4) menerbitkan Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat.
(lns)
Berita Terkait
Raih Pendanaan Seri...
Raih Pendanaan Seri E USD2,3 Miliar, MPL Ekspansi ke AS
Platform Esports MPL...
Platform Esports MPL Dapat Suntikan Dana
MPL Makin Gencar Promosikan...
MPL Makin Gencar Promosikan Esports di Indonesia
Mau Pulsa dan Token...
Mau Pulsa dan Token Listrik, Rasakan Sensasi Main Game MPL
Premier League Trophy...
Premier League Trophy Tour Bersama Legend Sepak Bola Inggris Robbie Fowler
Wolverhampton Wanderers...
Wolverhampton Wanderers Dipastikan Degradasi dari Premier League
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved