KPU anggap laporan PPRN, Partai Republik & PPPI tak beralasan

Selasa, 26 Maret 2013 - 10:49 WIB
KPU anggap laporan PPRN,...
KPU anggap laporan PPRN, Partai Republik & PPPI tak beralasan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengesampingkan laporan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Republik dan Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI) karena tidak beralasan. Hal itu disampaikan komisioner KPU sebagai teradu dalam sidang sanggahan di DKPP.

Laporan yang menyebutkan KPU tidak profesional, transparan, dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasar hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu secara akurat, dianggap komisioner KPU tidak memiliki dasar.

Maka karena itu, KPU meminta agar laporan tiga parpol tersebut dikesampingkan saja. "Bahwa dalam laporan dikatakan teradu melanggar kode etik sangat tidak beralasan dan cukup dikesampingkan," ujar komisioner KPU, Sigit Pamungkas dalam persidangan di DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013).

Dia menegaskan, langkah KPU dalam menjalankan verifikasi ketiga parpol tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan telah dikuatkan dalam sidang ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang dimenangkan KPU.

"Berdasarkan sidang di Bawaslu dan PTTUN permohonan Partai Republik, PPRN, dan PPPI ditolak," cetusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua dan anggota KPU diadukan ke DKPP oleh Amelia A Yani, Rouchin dan Joller Sitorus (PPRN), Bachtiar (PPPI), Sonny Pudjisasono (Partai Buruh), Marwah Daud Ibrahim (Partai Republik), HM Tauhid dan H Marlis (Partai Hanura), Refly Harun dan Ahmad Irwan (Correct), serta Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

KPU disangka melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait: (1) Penolakan melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013; (2) Menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara dalam Parpol; (3) Bertindak tidak profesional, transparan, dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasar hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu akurat; dan (4) menerbitkan Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7628 seconds (0.1#10.140)