Ketua & anggota KPU kembali jalani persidangan

Selasa, 26 Maret 2013 - 09:04 WIB
Ketua & anggota KPU...
Ketua & anggota KPU kembali jalani persidangan
A A A
Sindonews.com - Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjalani persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan agenda mendengarkan sanggahan dari KPU.

"DKPP kembali menggelar sidang kode etik teradu Ketua dan anggota KPU. Sidang mengagendakan sanggahan KPU," kata Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini melalui pesan singkat kepada Sindonews, Selasa (26/3/2013).

Nur menjelaskan, dalam persidangan di DKPP teradu memiliki kesempatan untuk menyampaikan sanggahannya terkait laporan pengadu sesuai dengan ketentuan UU No 15 Tahun 2011 dan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012.

"Sidang kedua ini teradu diberi kesempatan untuk menyanggah terhadap yang disampaikan para Teradu. Jawaban Teradu ini penting guna memenuhi ketentuan UU No 15 Tahun 2011 dan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012, apabila ada anggota penyelenggara Pemilu diadukan ke DKPP, mereka diberi kesempatan untuk membela diri," jelasnya.

"Pada intinya DKPP juga menerapkan prinsip, setiap orang diberi kesempatan untuk didengarkan dalam persidangan (audi et alteram partum)," imbu Sardini.

Untuk diketahui, Ketua dan anggota KPU diadukan ke DKPP oleh Amelia A Yani, Rouchin dan Joller Sitorus (PPRN), Bachtiar (PPPI), Sonny Pudjisasono (Partai Buruh), Marwah Daud Ibrahim (Partai Republik), HM Tauhid dan H Marlis (Partai Hanura), Refly Harun dan Ahmad Irwan (Correct), serta Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

KPU disangka melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait: (1) Penolakan melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013; (2) Menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara dalam Parpol; (3) Bertindak tidak profesional, transparan, dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasar hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu akurat; dan (4) menerbitkan Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat.
(lns)
Berita Terkait
Berlakukan Lockdown,...
Berlakukan Lockdown, Begini Kondisi Terkini Malaysia
Perayaan HUT Malaysia...
Perayaan HUT Malaysia ke-65
Penampakan Banjir Parah...
Penampakan Banjir Parah yang Merendam Apartemen dan Rumah di Selangor Malaysia
Anwar Ibrahim, Dilantik...
Anwar Ibrahim, Dilantik sebagai Perdana Menteri Malaysia
Polri Cek Akun Penghina...
Polri Cek Akun Penghina Raja Malaysia
Malaysia Umumkan Pembubaran...
Malaysia Umumkan Pembubaran Parlemen, Gelar Pemilu Lebih Cepat
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved