Ketua & anggota KPU kembali jalani persidangan
Selasa, 26 Maret 2013 - 09:04 WIB
Ketua & anggota KPU kembali jalani persidangan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjalani persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan agenda mendengarkan sanggahan dari KPU.
"DKPP kembali menggelar sidang kode etik teradu Ketua dan anggota KPU. Sidang mengagendakan sanggahan KPU," kata Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini melalui pesan singkat kepada Sindonews, Selasa (26/3/2013).
Nur menjelaskan, dalam persidangan di DKPP teradu memiliki kesempatan untuk menyampaikan sanggahannya terkait laporan pengadu sesuai dengan ketentuan UU No 15 Tahun 2011 dan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012.
"Sidang kedua ini teradu diberi kesempatan untuk menyanggah terhadap yang disampaikan para Teradu. Jawaban Teradu ini penting guna memenuhi ketentuan UU No 15 Tahun 2011 dan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012, apabila ada anggota penyelenggara Pemilu diadukan ke DKPP, mereka diberi kesempatan untuk membela diri," jelasnya.
"Pada intinya DKPP juga menerapkan prinsip, setiap orang diberi kesempatan untuk didengarkan dalam persidangan (audi et alteram partum)," imbu Sardini.
Untuk diketahui, Ketua dan anggota KPU diadukan ke DKPP oleh Amelia A Yani, Rouchin dan Joller Sitorus (PPRN), Bachtiar (PPPI), Sonny Pudjisasono (Partai Buruh), Marwah Daud Ibrahim (Partai Republik), HM Tauhid dan H Marlis (Partai Hanura), Refly Harun dan Ahmad Irwan (Correct), serta Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
KPU disangka melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait: (1) Penolakan melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013; (2) Menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara dalam Parpol; (3) Bertindak tidak profesional, transparan, dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasar hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu akurat; dan (4) menerbitkan Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat.
"DKPP kembali menggelar sidang kode etik teradu Ketua dan anggota KPU. Sidang mengagendakan sanggahan KPU," kata Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini melalui pesan singkat kepada Sindonews, Selasa (26/3/2013).
Nur menjelaskan, dalam persidangan di DKPP teradu memiliki kesempatan untuk menyampaikan sanggahannya terkait laporan pengadu sesuai dengan ketentuan UU No 15 Tahun 2011 dan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012.
"Sidang kedua ini teradu diberi kesempatan untuk menyanggah terhadap yang disampaikan para Teradu. Jawaban Teradu ini penting guna memenuhi ketentuan UU No 15 Tahun 2011 dan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012, apabila ada anggota penyelenggara Pemilu diadukan ke DKPP, mereka diberi kesempatan untuk membela diri," jelasnya.
"Pada intinya DKPP juga menerapkan prinsip, setiap orang diberi kesempatan untuk didengarkan dalam persidangan (audi et alteram partum)," imbu Sardini.
Untuk diketahui, Ketua dan anggota KPU diadukan ke DKPP oleh Amelia A Yani, Rouchin dan Joller Sitorus (PPRN), Bachtiar (PPPI), Sonny Pudjisasono (Partai Buruh), Marwah Daud Ibrahim (Partai Republik), HM Tauhid dan H Marlis (Partai Hanura), Refly Harun dan Ahmad Irwan (Correct), serta Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
KPU disangka melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait: (1) Penolakan melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013; (2) Menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara dalam Parpol; (3) Bertindak tidak profesional, transparan, dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasar hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu akurat; dan (4) menerbitkan Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat.
(lns)