Sanksi pemecatan dianggap pantas bagi pembocor spirindik
Sabtu, 23 Maret 2013 - 07:29 WIB
Sanksi pemecatan dianggap pantas bagi pembocor spirindik
A
A
A
Sindonews.com - Sanksi pemecatan dinilai merupakan sanksi yang paling layak dikenakan kepada pimpinan KPK yang terbukti melakukan pembocoran terhadap dokumen draf sprindik Anas Urbaningrum.
Sanksi pemecatan dipandang bisa memberikan efek jera ketimbang hanya memberikan sanksi berupa peringatan atau sanksi administrasi.
"Dicopot saja ya dari jabatannya. Jadi dia kalau salah satu pimpinan KPK atau pegawai, dia berhenti saja. Itu sanksi yang cukup tegas dan memberi peringatan yang lain," kata pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda saat dihubungi Sindonews, Sabtu (23/3/2013) malam.
Menurut dia, jika nantinya tidak ada sanksi pidana dalam perkara itu, sanksi pemecatan lebih memberikan efek jera. "Kalau hanya teguran tidak efektif," imbuhnya.
Sebelumnya, Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah mengantongi nama pihak internal KPK yang diduga telah membocorkan draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus pembangunan sport center di Hambalang, Bogor.
"Saat ini kita sudah berhasil mengambil kesimpulannya dan sekarang sedang dalam proses penyiapan keputusan formal," kata Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Maret 2013.
Anies menyampaikan, sampai saat ini pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan. Hal ini meliputi pihak internal maupun eksternal KPK yang diduga mengetahui perihal pembocoran draf sprindik itu.
"Saat ini kita sudah berhasil mengambil kesimpulannya dan sekarang sedang dalam proses penyiapan keputusan formal," ucapnya.
Ketika dikonfirmasi, mengenai siapa orang yang telah membocorkan dokumen tersebut, Anies enggan untuk menyebutnya. Namun, pernyataan yang disampaikan Anis terkesan pembocor itu diduga bukan dari kalangan pegawai biasa di KPK.
"Itu belum bisa saya sampaikan. Tapi, kalau itu di bawah pimpinan tidak perlu Komite Etik," tukasnya.
Sanksi pemecatan dipandang bisa memberikan efek jera ketimbang hanya memberikan sanksi berupa peringatan atau sanksi administrasi.
"Dicopot saja ya dari jabatannya. Jadi dia kalau salah satu pimpinan KPK atau pegawai, dia berhenti saja. Itu sanksi yang cukup tegas dan memberi peringatan yang lain," kata pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda saat dihubungi Sindonews, Sabtu (23/3/2013) malam.
Menurut dia, jika nantinya tidak ada sanksi pidana dalam perkara itu, sanksi pemecatan lebih memberikan efek jera. "Kalau hanya teguran tidak efektif," imbuhnya.
Sebelumnya, Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah mengantongi nama pihak internal KPK yang diduga telah membocorkan draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus pembangunan sport center di Hambalang, Bogor.
"Saat ini kita sudah berhasil mengambil kesimpulannya dan sekarang sedang dalam proses penyiapan keputusan formal," kata Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Maret 2013.
Anies menyampaikan, sampai saat ini pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan. Hal ini meliputi pihak internal maupun eksternal KPK yang diduga mengetahui perihal pembocoran draf sprindik itu.
"Saat ini kita sudah berhasil mengambil kesimpulannya dan sekarang sedang dalam proses penyiapan keputusan formal," ucapnya.
Ketika dikonfirmasi, mengenai siapa orang yang telah membocorkan dokumen tersebut, Anies enggan untuk menyebutnya. Namun, pernyataan yang disampaikan Anis terkesan pembocor itu diduga bukan dari kalangan pegawai biasa di KPK.
"Itu belum bisa saya sampaikan. Tapi, kalau itu di bawah pimpinan tidak perlu Komite Etik," tukasnya.
(kri)