KPK minta DPR dukung penggunaan TPPU
Jum'at, 24 Mei 2013 - 21:37 WIB
KPK minta DPR dukung penggunaan TPPU
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas meminta DPR sebagai pembuat undang-undang mendukung penuh KPK dalam menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memiskinkan Koruptor.
"Untuk apa TPPU itu dibuat Undang-undang yang sudah sah, tapi tidak diterapkan? Mestinya didukung. Soal terbukti tidaknya, di pengadilan," ujar Busyro di Citarik, Sukabumi, Jawabarat, Jumat (24/5/2013).
Dalam menerapkan TPPU, kata Busyro, KPK sangat berhati-hati tetap berdasarkan pada bukti yang cukup. Ia mengaku, pasal TPPU harus didalami dan dibuktikan terlebih dahulu.
Jika ada partai tidak terima karena kadernya dikenakan TPPU dan memprotes KPK sama saja memproses DPR. Pasalnya, sama saja memprotes keterwakilan partainya melalui legislator di Senayan yang bertugas menggarap legislasi.
"DPR sendiri semua anggotanya dari parpol yang menyusun dan merumuskan pasal TPPU," kata dia.
Ia menilai, jika ada partai melawan KPK karena salah satu kadernya terkena TPPU maka akan sia-sia saja. Pasalnya, sama saja dengan melawan lembaga negara.
"KPK itu sebuah lembaga negara. Jadi enggak ada gunanya. Melawan KPK ya sama saja dengan melawan lembaga negara," pungkasnya.
"Untuk apa TPPU itu dibuat Undang-undang yang sudah sah, tapi tidak diterapkan? Mestinya didukung. Soal terbukti tidaknya, di pengadilan," ujar Busyro di Citarik, Sukabumi, Jawabarat, Jumat (24/5/2013).
Dalam menerapkan TPPU, kata Busyro, KPK sangat berhati-hati tetap berdasarkan pada bukti yang cukup. Ia mengaku, pasal TPPU harus didalami dan dibuktikan terlebih dahulu.
Jika ada partai tidak terima karena kadernya dikenakan TPPU dan memprotes KPK sama saja memproses DPR. Pasalnya, sama saja memprotes keterwakilan partainya melalui legislator di Senayan yang bertugas menggarap legislasi.
"DPR sendiri semua anggotanya dari parpol yang menyusun dan merumuskan pasal TPPU," kata dia.
Ia menilai, jika ada partai melawan KPK karena salah satu kadernya terkena TPPU maka akan sia-sia saja. Pasalnya, sama saja dengan melawan lembaga negara.
"KPK itu sebuah lembaga negara. Jadi enggak ada gunanya. Melawan KPK ya sama saja dengan melawan lembaga negara," pungkasnya.
(kri)