KPU: Jika ada unsur kampanye itu pelanggaran
A
A
A
Sindonews.com - Tiga artis yang terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) tampak memasang iklan di sebuah media online. Mereka adalah Anang Hermansyah, Hengky Kurniawan dan Desy Ratnasari.
Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengatakan bahwa sebenarnya para caleg belum diperkenankan untuk memasang iklan kampanye di media massa.
"Saat ini belum boleh iklan kampanye di media. Nanti, 21 hari sebelum Pileg 2014, baru boleh pasang iklan kampanye," ujar Arief saat dihubungi Sindonews, Jumat (24/5/2013) malam.
Namun, dia mengaku belum melihat iklan ketiga caleg dari PAN tersebut. "Jika ditemukan unsur kampanye di dalamnya, itu pelanggaran," jelasnya.
Unsur kampanye yang dimaksudnya diantaranya adalah ada ajakan untuk mencoblos caleg tersebut dan penyampaian visi dan misi.
Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengatakan bahwa sebenarnya para caleg belum diperkenankan untuk memasang iklan kampanye di media massa.
"Saat ini belum boleh iklan kampanye di media. Nanti, 21 hari sebelum Pileg 2014, baru boleh pasang iklan kampanye," ujar Arief saat dihubungi Sindonews, Jumat (24/5/2013) malam.
Namun, dia mengaku belum melihat iklan ketiga caleg dari PAN tersebut. "Jika ditemukan unsur kampanye di dalamnya, itu pelanggaran," jelasnya.
Unsur kampanye yang dimaksudnya diantaranya adalah ada ajakan untuk mencoblos caleg tersebut dan penyampaian visi dan misi.
(kri)