PKS hukum kadernya yang tak bayar infak

Jum'at, 24 Mei 2013 - 19:14 WIB
PKS hukum kadernya yang tak bayar infak
PKS hukum kadernya yang tak bayar infak
A A A
Sindonews.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengakui bahwa salah satu sumber dana mereka dalam menghidupi mesin partai ialah berasal dari iuran wajib setiap kader atau yang sebut infak.

Ketua Bidang Koordinasi Humas PKS, Mardani Alisera mengungkapkan bahwa setiap kader inti wajib mengeluarkankan sebagian pendapatannya untuk dimasukkan ke dalam kas partai.

"Makin besar penghasilannya maka semakin besar infak-nya," kata Mardani di Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2013).

Mardani menjelaskan, ada besaran persentase pembayaran infak yang telah ditetapkan oleh partai yang dipimpin Anis Matta itu. Salah satunya ialah mereka yang memiliki penghasilan Rp30 juta ke atas maka harus mengeluarkan 7,5 persen dari pendapatan itu.

"Kalau Rp 3 juta ke bawah 2,5 persen, 3 hingga 5 juta 3 persen. 5 hingga 10 juta maka 4 persen. Lalu 10 juta ke atas 5 persen, nah 30 juta lebih 7,5 persen," terangnya.

Mengenai hukuman bagi yang tidak membayar infak, kata dia, ada beberapa ketetapan yang telah ditentukan mulai diminta untuk berzikir hingga dikeluarkan dari partai.

"Bisa mempengaruhi disposisi di struktur dan pejabat publik, kalau sudah berkali-kali akan SP1, sanksi ringan, biasa suruh baca Alquran, istigfar, bisa kedua turun peringkat, dan kalau menolak bayar dipecat," tuntasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6674 seconds (0.1#10.140)