Perwira Polri sering minta 'Tambah Darah' ke Sukotjo
A
A
A
Sindonews.com - Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang mengakui bahwa dia kerap mengalirkan uang ke berbagai pihak kepolisian, terkait proyek pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri.
Terpidana kasus penipuan investasi itu pun mengatakan, kerap mengalirkan uang-uang tersebut kedalam dua istilah pembagian.
“Ada uang-uang besar dan juga ada uang-uang kecil,“ kata Sukotjo saat bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Dalam pembagian uang kecil tersebut, Sukotjo pun mengaku paling sering berurusan dan mengeluarkan uang dengan bagian pengadaan di Korlantas Polri.
“Dalam proses penyiapan dokumen, saya selalu bekerja dengan AKP Ni Nyoman Suartini di Renmin Korlantas, lalu pindah ke pengadaan,“ ungkapnya.
Sukotjo pun juga mengungkapkan, Nyoman sendiri sudah tidak lagi ragu untuk meminta uang kepada Sukotjo apabila sedang membutuhkan. Dia pun menggunakan istilah unik saat akan meminta uang kepada Sukotjo.
“Bos udah capek nih malem minggu butuh tambah darah,“ kata Sukotjo menirukan omongan Ni Nyoman.
Sebagaimana diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011, dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo kembali digelar di pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kemas Abdul Roni menghadirkan tujuh orang saksi yakni Budi Susanto, Sukotjo Sastronegoro Bambang, Tri Hudi Ernawati alias Erna, Dino Inggiano, Ijay Herno, Anggiat Timbul hutabarat, dan Wilson Hutajulu.
Dari tujuh saksi tersebut, dua orang diantaranya merupakan tersangka dalam kasus yang sama yakni Budi Susanto selaku pihak swasta dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), dan Sukoctjo S Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.
Perusahaan Budi Susanto merupakan pemenang lelang proyek simulator SIM yang sengaja ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen Brigjen Pol Didik Purnomo. Namun belakangan diketahui, bila penunjukan itu tidak sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah, dimana seharusnya yang melaksanakan proyek itu adalah PT ITI.
Sementara itu, dalam dakwaan Djoko, disebutkan bila dia memerintahkan AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Lelang untuk menyerahkan pelaksanaan proyek simulator SIM kepada PT CMMA. Kejanggalan pun terjadi para proses lelang, karena terjadi manipulatif, ketika Budi memerintahkan Sukotjo untuk mencari sejumlah perusahaan untuk dipinjam benderanya guna melakukan rekayasa lelang dengan imbalan Rp20 juta per perusahaan.
Namun, akhirnya, Sukotjo malah disebut telah melakukan tindakan wanprestasi, sehingga dia dianggap melakukan penggelapan dan dijebloskan ke dalam penjara. Dia pun akhirnya mengungkap sedikit demi sedikit kasus senilai Rp 198,6 miliar itu yang melibatkan sejumlah petinggi Polri.
Terpidana kasus penipuan investasi itu pun mengatakan, kerap mengalirkan uang-uang tersebut kedalam dua istilah pembagian.
“Ada uang-uang besar dan juga ada uang-uang kecil,“ kata Sukotjo saat bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Dalam pembagian uang kecil tersebut, Sukotjo pun mengaku paling sering berurusan dan mengeluarkan uang dengan bagian pengadaan di Korlantas Polri.
“Dalam proses penyiapan dokumen, saya selalu bekerja dengan AKP Ni Nyoman Suartini di Renmin Korlantas, lalu pindah ke pengadaan,“ ungkapnya.
Sukotjo pun juga mengungkapkan, Nyoman sendiri sudah tidak lagi ragu untuk meminta uang kepada Sukotjo apabila sedang membutuhkan. Dia pun menggunakan istilah unik saat akan meminta uang kepada Sukotjo.
“Bos udah capek nih malem minggu butuh tambah darah,“ kata Sukotjo menirukan omongan Ni Nyoman.
Sebagaimana diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011, dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo kembali digelar di pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kemas Abdul Roni menghadirkan tujuh orang saksi yakni Budi Susanto, Sukotjo Sastronegoro Bambang, Tri Hudi Ernawati alias Erna, Dino Inggiano, Ijay Herno, Anggiat Timbul hutabarat, dan Wilson Hutajulu.
Dari tujuh saksi tersebut, dua orang diantaranya merupakan tersangka dalam kasus yang sama yakni Budi Susanto selaku pihak swasta dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), dan Sukoctjo S Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.
Perusahaan Budi Susanto merupakan pemenang lelang proyek simulator SIM yang sengaja ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen Brigjen Pol Didik Purnomo. Namun belakangan diketahui, bila penunjukan itu tidak sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah, dimana seharusnya yang melaksanakan proyek itu adalah PT ITI.
Sementara itu, dalam dakwaan Djoko, disebutkan bila dia memerintahkan AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Lelang untuk menyerahkan pelaksanaan proyek simulator SIM kepada PT CMMA. Kejanggalan pun terjadi para proses lelang, karena terjadi manipulatif, ketika Budi memerintahkan Sukotjo untuk mencari sejumlah perusahaan untuk dipinjam benderanya guna melakukan rekayasa lelang dengan imbalan Rp20 juta per perusahaan.
Namun, akhirnya, Sukotjo malah disebut telah melakukan tindakan wanprestasi, sehingga dia dianggap melakukan penggelapan dan dijebloskan ke dalam penjara. Dia pun akhirnya mengungkap sedikit demi sedikit kasus senilai Rp 198,6 miliar itu yang melibatkan sejumlah petinggi Polri.
(lal)