Kejagung masih tunda eksekusi Yayasan Supersemar
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku, sampai saat ini belum membuka komunikasi dengan pihak Keluarga Cendana terkait dengan eksekusi denda senilai Rp3,7 triliun terhadap mantan Presiden Soeharto di Yayasan Supersemar.
"Tidak ada (komunikasi) dengan Cendana," Ujar Basrief saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2013).
Basrief juga mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu salinan putusan dari pihak Mahkamah Agung (MA). Kejagung juga mempertimbangkan bakal menyurati MA untuk mempertanyakan salinan putusan perkara Yayasan Supersemar yang hingga kini masih belum diterima oleh pihaknya.
"Salinan putusannya secara resmi kita belum terima. Setelah sudah meminta secara formal ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel baru kita teruskan ke MA. Kalau putusan itu sudah ada baru kita tindaklanjuti," kata Basrief.
Seperti diberitakan sebelumnya, PN mengaku masih belum menerima salinan putusan dari MA, padahal MA meyakini sudah menyerahkan putusan itu ke PN JakSel yang sudah dipublikasikan lewat website MA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan putusan Nomor 2896K.Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, MA menyatakan Suharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kejagung juga menegaskan, setelah mengeksekusi denda Yayasan Supersemar dilakukan, pihaknya bakal menuntaskan perkara yayasan-yayasan Suharto lainnya yakni, Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.
"Tidak ada (komunikasi) dengan Cendana," Ujar Basrief saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2013).
Basrief juga mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu salinan putusan dari pihak Mahkamah Agung (MA). Kejagung juga mempertimbangkan bakal menyurati MA untuk mempertanyakan salinan putusan perkara Yayasan Supersemar yang hingga kini masih belum diterima oleh pihaknya.
"Salinan putusannya secara resmi kita belum terima. Setelah sudah meminta secara formal ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel baru kita teruskan ke MA. Kalau putusan itu sudah ada baru kita tindaklanjuti," kata Basrief.
Seperti diberitakan sebelumnya, PN mengaku masih belum menerima salinan putusan dari MA, padahal MA meyakini sudah menyerahkan putusan itu ke PN JakSel yang sudah dipublikasikan lewat website MA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan putusan Nomor 2896K.Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, MA menyatakan Suharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kejagung juga menegaskan, setelah mengeksekusi denda Yayasan Supersemar dilakukan, pihaknya bakal menuntaskan perkara yayasan-yayasan Suharto lainnya yakni, Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.
(kri)