Pembocor sprindik Anas terancam 2 tahun penjara

Jum'at, 22 Maret 2013 - 18:44 WIB
Pembocor sprindik Anas...
Pembocor sprindik Anas terancam 2 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah mengantongi nama pihak internal KPK yang diduga telah membocorkan draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus pembangunan sport center di Hambalang, Bogor.

“Saat ini kita sudah berhasil mengambil kesimpulannya dan sekarang sedang dalam proses penyiapan keputusan formal,“ kata Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013).

Diketahui, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bagian V tentang informasi yang dikecualikan, Pasal 17 menyatakan:

“Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: (a) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: (1) menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.”

Secara tegas UU Keterbukaan Informasi Publik ini juga memberi sanksi kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran Pasal 17 huruf a angka 1 di atas. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 54, sanksinya adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf a angka 1 dan Pasal 54 UU Keterbukaan Informasi Publik di atas, dapat disimpulkan bahwa kebocoran draf sprindik merupakan perbuatan melawan hukum.

Pelakunya, siapa pun itu, dapat diproses secara hukum dan dikenai sanksi pidana. Meski merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana, proses hukum terhadap pelaku hanya dapat dilakukan setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved