Pembocor sprindik Anas terancam 2 tahun penjara

Jum'at, 22 Maret 2013 - 18:44 WIB
Pembocor sprindik Anas...
Pembocor sprindik Anas terancam 2 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah mengantongi nama pihak internal KPK yang diduga telah membocorkan draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus pembangunan sport center di Hambalang, Bogor.

“Saat ini kita sudah berhasil mengambil kesimpulannya dan sekarang sedang dalam proses penyiapan keputusan formal,“ kata Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013).

Diketahui, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bagian V tentang informasi yang dikecualikan, Pasal 17 menyatakan:

“Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: (a) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: (1) menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.”

Secara tegas UU Keterbukaan Informasi Publik ini juga memberi sanksi kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran Pasal 17 huruf a angka 1 di atas. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 54, sanksinya adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf a angka 1 dan Pasal 54 UU Keterbukaan Informasi Publik di atas, dapat disimpulkan bahwa kebocoran draf sprindik merupakan perbuatan melawan hukum.

Pelakunya, siapa pun itu, dapat diproses secara hukum dan dikenai sanksi pidana. Meski merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana, proses hukum terhadap pelaku hanya dapat dilakukan setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved