Pembocor sprindik Anas terancam 2 tahun penjara
Jum'at, 22 Maret 2013 - 18:44 WIB
Pembocor sprindik Anas terancam 2 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah mengantongi nama pihak internal KPK yang diduga telah membocorkan draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus pembangunan sport center di Hambalang, Bogor.
“Saat ini kita sudah berhasil mengambil kesimpulannya dan sekarang sedang dalam proses penyiapan keputusan formal,“ kata Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013).
Diketahui, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bagian V tentang informasi yang dikecualikan, Pasal 17 menyatakan:
“Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: (a) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: (1) menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.”
Secara tegas UU Keterbukaan Informasi Publik ini juga memberi sanksi kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran Pasal 17 huruf a angka 1 di atas. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 54, sanksinya adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf a angka 1 dan Pasal 54 UU Keterbukaan Informasi Publik di atas, dapat disimpulkan bahwa kebocoran draf sprindik merupakan perbuatan melawan hukum.
Pelakunya, siapa pun itu, dapat diproses secara hukum dan dikenai sanksi pidana. Meski merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana, proses hukum terhadap pelaku hanya dapat dilakukan setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Saat ini kita sudah berhasil mengambil kesimpulannya dan sekarang sedang dalam proses penyiapan keputusan formal,“ kata Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013).
Diketahui, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bagian V tentang informasi yang dikecualikan, Pasal 17 menyatakan:
“Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: (a) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: (1) menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.”
Secara tegas UU Keterbukaan Informasi Publik ini juga memberi sanksi kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran Pasal 17 huruf a angka 1 di atas. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 54, sanksinya adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf a angka 1 dan Pasal 54 UU Keterbukaan Informasi Publik di atas, dapat disimpulkan bahwa kebocoran draf sprindik merupakan perbuatan melawan hukum.
Pelakunya, siapa pun itu, dapat diproses secara hukum dan dikenai sanksi pidana. Meski merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana, proses hukum terhadap pelaku hanya dapat dilakukan setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
(maf)