KPU didesak segera putuskan nasib PKPI
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak segera memutuskan nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014. Sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan PKPI.
"Tanpa harus menunggu tujuh hari, KPU sebaiknya langsung menerima putusan tersebut dan segera menerbitkan SK (Surat Keputusan) baru tentang jumlah partai politik peserta pemilu," kata pengamat politik Lingkar Madana (Lima) Ray Rangkuti melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Jumat (22/3/2013).
Dia mengatakan, tidak ada keuntungan untuk pihak manapun, jika KPU menunda untuk mengeluarkan putusan dengan memasukan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
"Tak ada keuntungan apapun bagi KPU memperlambat penerbitan SK baru kecuali memperlihatkan sikap arogan. Niat tak tulus dan pelaksanaan yang tidak efesien dan luput untuk menghormati hak-hak warga negara," cetusnya.
"Sebagaimana sikap KPU yang tidak melakukan kasasi ke MA terkait dengan PBB, maka sikap yang sama mestinya dilakukan juga oleh KPU kepada PKPI," tambahnya.
Menurutnya, kemenangan PKPI di PTTUN menunjukkan partai yang didirikan oleh mantan GUbernur DKI Jakarta Sutiyoso laik masuk sebagai peserta Pemilu 2014.
"Perjuangan tak kenal lelah dan keyakinan akan adanya keadilan dan terbitnya kebenaran menjadi dasar perjuangan PKPI untuk terus mendapatkan haknya sebagai peserta pemilu. Atas seluruh kerja keras dan penghormatan atas peraturan pemilu dan konstitusi, PKPI layak mendapat apresiasi dan pujian," pungkasnya.
"Tanpa harus menunggu tujuh hari, KPU sebaiknya langsung menerima putusan tersebut dan segera menerbitkan SK (Surat Keputusan) baru tentang jumlah partai politik peserta pemilu," kata pengamat politik Lingkar Madana (Lima) Ray Rangkuti melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Jumat (22/3/2013).
Dia mengatakan, tidak ada keuntungan untuk pihak manapun, jika KPU menunda untuk mengeluarkan putusan dengan memasukan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
"Tak ada keuntungan apapun bagi KPU memperlambat penerbitan SK baru kecuali memperlihatkan sikap arogan. Niat tak tulus dan pelaksanaan yang tidak efesien dan luput untuk menghormati hak-hak warga negara," cetusnya.
"Sebagaimana sikap KPU yang tidak melakukan kasasi ke MA terkait dengan PBB, maka sikap yang sama mestinya dilakukan juga oleh KPU kepada PKPI," tambahnya.
Menurutnya, kemenangan PKPI di PTTUN menunjukkan partai yang didirikan oleh mantan GUbernur DKI Jakarta Sutiyoso laik masuk sebagai peserta Pemilu 2014.
"Perjuangan tak kenal lelah dan keyakinan akan adanya keadilan dan terbitnya kebenaran menjadi dasar perjuangan PKPI untuk terus mendapatkan haknya sebagai peserta pemilu. Atas seluruh kerja keras dan penghormatan atas peraturan pemilu dan konstitusi, PKPI layak mendapat apresiasi dan pujian," pungkasnya.
(mhd)