KPK amankan Rp150 juta dari penangkapan hakim Setyabudi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang yang nilainya mencapai Rp150 juta dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jawa Barat.
Uang tersebut diduga sebagai suap terkait pengurusan perkara yang ditangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono.
"Ada barang bukti yang diamankan, uang senilai Rp150 juta," kata sumber yang enggan disebutkan namanya itu, Jumay (22/3/2013).
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, nama korps kehakiman kembali tercoreng, hal itu terjadi lantaran salah seorang hakim terjaring OTT yang KPK.
Menurut sumber, hakim tersebut merupakan Wakil Ketua PN Bandung. Diduga OTT tersebut karena Setyabudi terkait dengan salah satu kasus korupsi. "Hakim yang kita tangkap. Sesaat waktu lalu (ditangkap), di Bandung," ujar sumber tersebut, Jumat (22/3/2013).
Setya sendiri ditangkap karena diduga menerima suap. Suap tersebut terkait pengurusan putusan persidangan. "Gratifikasi, vonis ringan," imbuhnya.
Uang tersebut diduga sebagai suap terkait pengurusan perkara yang ditangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono.
"Ada barang bukti yang diamankan, uang senilai Rp150 juta," kata sumber yang enggan disebutkan namanya itu, Jumay (22/3/2013).
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, nama korps kehakiman kembali tercoreng, hal itu terjadi lantaran salah seorang hakim terjaring OTT yang KPK.
Menurut sumber, hakim tersebut merupakan Wakil Ketua PN Bandung. Diduga OTT tersebut karena Setyabudi terkait dengan salah satu kasus korupsi. "Hakim yang kita tangkap. Sesaat waktu lalu (ditangkap), di Bandung," ujar sumber tersebut, Jumat (22/3/2013).
Setya sendiri ditangkap karena diduga menerima suap. Suap tersebut terkait pengurusan putusan persidangan. "Gratifikasi, vonis ringan," imbuhnya.
(maf)