Pembocor draf sprindik Anas mengarah level pimpinan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantongi nama pihak internal KPK yang diduga telah membocorkan draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan menyampaikan, sampai saat ini pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan. Hal ini meliputi pihak internal maupun eksternal KPK yang diduga mengetahui perihal pembocoran draf sprindik itu.
“Saat ini kita sudah berhasil mengambil kesimpulannya dan sekarang sedang dalam proses penyiapan keputusan formal,“ kata Anies di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2013).
Ketika dikonfirmasi, mengenai siapa orang yang telah membocorkan dokumen tersebut, Anies enggan untuk menyebutnya. Namun, pernyataan yang disampaikan Anis terkesan pembocor itu diduga bukan dari kalangan pegawai biasa di KPK. “Itu belum bisa saya sampaikan. Tapi, kalau itu di bawah pimpinan tidak perlu Komite Etik,“ tukasnya.
Pada kesempatan itu, Anies juga menyampaikan, diduga pembocor draf sprindik yang merupakan dari kalangan internal KPK itu telah melanggar kode etik. Hanya saja, pihaknya masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Komite Etik itu fungsinya untuk menilai, karena ada dugaan penyimpangan kode etik oleh pimpinan. Karena ada temuan baru itu, kita merasa perlu untuk mendalami sebelum membuat itu menjadi final dan disampaikan pada pimpinan sekaligus juga disampaikan pada publik,“ pungkasnya.
Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan menyampaikan, sampai saat ini pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan. Hal ini meliputi pihak internal maupun eksternal KPK yang diduga mengetahui perihal pembocoran draf sprindik itu.
“Saat ini kita sudah berhasil mengambil kesimpulannya dan sekarang sedang dalam proses penyiapan keputusan formal,“ kata Anies di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2013).
Ketika dikonfirmasi, mengenai siapa orang yang telah membocorkan dokumen tersebut, Anies enggan untuk menyebutnya. Namun, pernyataan yang disampaikan Anis terkesan pembocor itu diduga bukan dari kalangan pegawai biasa di KPK. “Itu belum bisa saya sampaikan. Tapi, kalau itu di bawah pimpinan tidak perlu Komite Etik,“ tukasnya.
Pada kesempatan itu, Anies juga menyampaikan, diduga pembocor draf sprindik yang merupakan dari kalangan internal KPK itu telah melanggar kode etik. Hanya saja, pihaknya masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Komite Etik itu fungsinya untuk menilai, karena ada dugaan penyimpangan kode etik oleh pimpinan. Karena ada temuan baru itu, kita merasa perlu untuk mendalami sebelum membuat itu menjadi final dan disampaikan pada pimpinan sekaligus juga disampaikan pada publik,“ pungkasnya.
(kur)