Susno siap dieksekusi asal sesuai putusan MA
A
A
A
Sindonews.com - Pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief untuk segera mengeksekusi Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, sudah sesuai Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Kuasa Hukum Suno Duadji, Fredrich Yunadi, kliennya siap untuk di eksekusi, asalkan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA).
"Pertama fakta hukum, saya tegaskan ini ada putusan MA, tidak ada kata perintah penahanan, kami kembalikan putusan Pengadilan Tinggi (PT), salah nomor, tanggal, putusan itu cacat hukum, putusan itu tidak ada istilah salah ketik," jelas Fredrich saat melakukan siaran pers di kantornya, Jalan Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013).
Fredrich menyatakan, putusan MA harus dihormati dan dilaksanakan semua pihak, tapi tidak bisa dijalankan di luar amar putusan tersebut. "Jaksa tidak bisa melaksanakan eksekusi, Pak Susno taat dan patuh pada hukum, jaksa mau melakukan eksekusi silakan, tapi sesuai amar putusan," sambungnya.
Amar putusan MA sudah sangat jelas, diakui Feredrich, hanya ada dua dan sangat jelas. "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksel dan II: terdakwa. Kedua, membebankan pemohon kasasi/terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2500," pungkasnya.
Menurut Kuasa Hukum Suno Duadji, Fredrich Yunadi, kliennya siap untuk di eksekusi, asalkan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA).
"Pertama fakta hukum, saya tegaskan ini ada putusan MA, tidak ada kata perintah penahanan, kami kembalikan putusan Pengadilan Tinggi (PT), salah nomor, tanggal, putusan itu cacat hukum, putusan itu tidak ada istilah salah ketik," jelas Fredrich saat melakukan siaran pers di kantornya, Jalan Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013).
Fredrich menyatakan, putusan MA harus dihormati dan dilaksanakan semua pihak, tapi tidak bisa dijalankan di luar amar putusan tersebut. "Jaksa tidak bisa melaksanakan eksekusi, Pak Susno taat dan patuh pada hukum, jaksa mau melakukan eksekusi silakan, tapi sesuai amar putusan," sambungnya.
Amar putusan MA sudah sangat jelas, diakui Feredrich, hanya ada dua dan sangat jelas. "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksel dan II: terdakwa. Kedua, membebankan pemohon kasasi/terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2500," pungkasnya.
(maf)