2 terpidana kasus Buol dipindah ke LP Cipinang

Jum'at, 22 Maret 2013 - 15:09 WIB
2 terpidana kasus Buol...
2 terpidana kasus Buol dipindah ke LP Cipinang
A A A
Sindonews.com - Lama menempati ruang tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terpidana Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Yani Anshori dan Gondo Sudjono, akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Yani dan Gondo merupakan terpidana pemberi suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu, dalam kasus suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT HIP di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Pukul 14.15 WIB, dua orang yang merupakan mantan anak buah pemilik PT HIP Siti Hartati Murdaya itu, terlihat di lobi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan didampingi pertugas keamanan dan penyidik, Yani dan Gondo masih sempat tersenyum.

Keduanya tampak mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih lengan panjang, sambil menjijing tas. Sementara barang-barang pribadi mereka masih terlihat di lobi.

"Iya (dipindah) ke Cipinang," ujar Yani singkat, di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/13).

Sesaat berselang, Yani dan Gondo langsung menuruni tangga dan menerobos kerumunan wartawan untuk memasuki mobil tahanan. Akhirnya mobil tahanan mini bus B 7774 QK itu langsung meninggalkan area Gedung KPK.

Sejak awal operasi tangkap tangan di Buol pada Juni 2012 hingga vonis pidana pada September 2012, Yani dan Gondo mendekam di hotel prodeo KPK di lantai paling atas.

Pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 12 November 2012, Gondo divonis satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan. Di hari yang sama, Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
(maf)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved