2 terpidana kasus Buol dipindah ke LP Cipinang
A
A
A
Sindonews.com - Lama menempati ruang tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terpidana Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Yani Anshori dan Gondo Sudjono, akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Yani dan Gondo merupakan terpidana pemberi suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu, dalam kasus suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT HIP di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Pukul 14.15 WIB, dua orang yang merupakan mantan anak buah pemilik PT HIP Siti Hartati Murdaya itu, terlihat di lobi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan didampingi pertugas keamanan dan penyidik, Yani dan Gondo masih sempat tersenyum.
Keduanya tampak mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih lengan panjang, sambil menjijing tas. Sementara barang-barang pribadi mereka masih terlihat di lobi.
"Iya (dipindah) ke Cipinang," ujar Yani singkat, di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/13).
Sesaat berselang, Yani dan Gondo langsung menuruni tangga dan menerobos kerumunan wartawan untuk memasuki mobil tahanan. Akhirnya mobil tahanan mini bus B 7774 QK itu langsung meninggalkan area Gedung KPK.
Sejak awal operasi tangkap tangan di Buol pada Juni 2012 hingga vonis pidana pada September 2012, Yani dan Gondo mendekam di hotel prodeo KPK di lantai paling atas.
Pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 12 November 2012, Gondo divonis satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan. Di hari yang sama, Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Yani dan Gondo merupakan terpidana pemberi suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu, dalam kasus suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT HIP di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Pukul 14.15 WIB, dua orang yang merupakan mantan anak buah pemilik PT HIP Siti Hartati Murdaya itu, terlihat di lobi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan didampingi pertugas keamanan dan penyidik, Yani dan Gondo masih sempat tersenyum.
Keduanya tampak mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih lengan panjang, sambil menjijing tas. Sementara barang-barang pribadi mereka masih terlihat di lobi.
"Iya (dipindah) ke Cipinang," ujar Yani singkat, di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/13).
Sesaat berselang, Yani dan Gondo langsung menuruni tangga dan menerobos kerumunan wartawan untuk memasuki mobil tahanan. Akhirnya mobil tahanan mini bus B 7774 QK itu langsung meninggalkan area Gedung KPK.
Sejak awal operasi tangkap tangan di Buol pada Juni 2012 hingga vonis pidana pada September 2012, Yani dan Gondo mendekam di hotel prodeo KPK di lantai paling atas.
Pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 12 November 2012, Gondo divonis satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan. Di hari yang sama, Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
(maf)