Tiga bulan DKPP tangani 67 perkara pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan, jika sejak awal 2013 hingga 21 Maret, tengah memproses pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 sebanyak 67 perkara.
Juru Bicara (Jubir) DKPP Nur Hidayat Sardini menyampaikan, dari 67 perkara hingga saat ini lima perkara sedang dalam kajian. 13 perkara masih dalam perbaikan oleh para pengadu atau Belum Memenuhi Syarat (BMS), 25 perkara dinyatakan dismissal, 16 perkara dalam persidangan, dan delapan perkara sudah diputus atau putusan.
Nur juga menerangkan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011, ada tiga sanksi yang dapat dijatuhkan kepada penyelenggara pemilu jika terbukti adanya pelanggaran.
"Sesuai ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2011, anggota penyelenggara pemilu bila dinyatakan melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap," jelas Nur melalui pesan singkat kepada Sindonews, Jumat (22/3/2013).
Dia juga menjelaskan, sebelum pengambilan keputusan, DKPP melaksanakan sidang yang memberikan porsi sama kepada teradu dan pengadu untuk bisa menyampaikan argumentasinya.
Lebih lanjut dirinya mengutarakan, dalam memutuskan perkara, pihaknya juga menyertakan dua alat bukti yang relevan untuk diajukan dalam persidangan.
"Tentu setelah mereka diadukan oleh pihak yang mengadukan, lalu dihadirkan dalam pemeriksaan persidangan dengan mendengarkan pihak pengadu, teradu, keterangan saksi, ahli, dan atau pihak terkait, serta dengan memeriksa bukti-bukti dengan minimal dua alat bukti, dan dokumen yang relevan," tandasnya.
Juru Bicara (Jubir) DKPP Nur Hidayat Sardini menyampaikan, dari 67 perkara hingga saat ini lima perkara sedang dalam kajian. 13 perkara masih dalam perbaikan oleh para pengadu atau Belum Memenuhi Syarat (BMS), 25 perkara dinyatakan dismissal, 16 perkara dalam persidangan, dan delapan perkara sudah diputus atau putusan.
Nur juga menerangkan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011, ada tiga sanksi yang dapat dijatuhkan kepada penyelenggara pemilu jika terbukti adanya pelanggaran.
"Sesuai ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2011, anggota penyelenggara pemilu bila dinyatakan melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap," jelas Nur melalui pesan singkat kepada Sindonews, Jumat (22/3/2013).
Dia juga menjelaskan, sebelum pengambilan keputusan, DKPP melaksanakan sidang yang memberikan porsi sama kepada teradu dan pengadu untuk bisa menyampaikan argumentasinya.
Lebih lanjut dirinya mengutarakan, dalam memutuskan perkara, pihaknya juga menyertakan dua alat bukti yang relevan untuk diajukan dalam persidangan.
"Tentu setelah mereka diadukan oleh pihak yang mengadukan, lalu dihadirkan dalam pemeriksaan persidangan dengan mendengarkan pihak pengadu, teradu, keterangan saksi, ahli, dan atau pihak terkait, serta dengan memeriksa bukti-bukti dengan minimal dua alat bukti, dan dokumen yang relevan," tandasnya.
(maf)