Soal PKPI, KPU masih bisa kasasi ke MA

Kamis, 21 Maret 2013 - 14:59 WIB
Soal PKPI, KPU masih...
Soal PKPI, KPU masih bisa kasasi ke MA
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu melihat kembali mengenai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

KPU lembaga yang berwenang menentukan sarat-sarat partai berhak atau tidak menjadi peserta pemilu, berhak juga melakukan kroscek putusan itu. Apakah sudah sesuai perundang-undangan atau belum.

"Sekarang bolanya ada di tangan KPU, kasasi atau menerima putusan tersebut," kata Hakam Saat dihubungi wartawan, Kamis (21/3/2013).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, keputusan masih ada di tangan KPU menerima atau tidak putusan PT TUN tersebut. Pasalnya KPU masih mempunyai waktu satu minggu untuk memutuskan tersebut.

"Apakah menerima seperti PBB? Kalau kasasi berarti ke MA (Mahkamah Agung). Itu keputusan di tangan KPU," tambahnya.

Pada kesempatan itu, dia hanya mengigatkan, jika KPU merupakan lembaga yang independen. Maka itu, dia tidak mau mengintervensi keputusan yang akan diambil oleh KPU tersebut. "KPU harus mengambil keputusan dengan pertimbagan matang," imbuhnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0318 seconds (0.1#10.140)