Bawaslu dinilai tak profesional
A
A
A
Sindonews.com - Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) menyebutkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menuntaskan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2014.
Direktur Sigma Said Salahudin menjelaskan, ketidakprofesionalan Bawaslu terlihat ketika mereka baru melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) soal tidak menjalankan rekomendasi atas Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Dia melanjutkan, dengan sikapnya itu Bawaslu dinilai telah mengulur-ngulur waktu dengan tidak mengajukan Husni Kamil Manik cs ke DKPP sejak permasalahan itu terjadi.
"Padahal desakan agar mereka maju ke DKPP baik oleh PKPI maupun masyarakat sudah lama disuarakan dengan gencar. Rendah sekali sikap responsif Bawaslu ini. Mereka baru berani bergerak melaporkan KPU ke DKPP setelah keluar Keputusan KPU meloloskan PBB," jelas Said melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Rabu (20/3/2013).
Said berpendapat, jika Bawaslu bekerja berdasarkan momentum, meski mereka dianggapnya bisa mengambil langkah tegas, pasca dikeluarkannya hasil sidang ajudikasi terhadap PKPI.
"Hal ini menunjukan Bawaslu bekerja berdasarkan momentum. Padahal mereka semestinya bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harus cepat dan sigap, tanpa harus dipengaruhi oleh momentum," tandasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Bawaslu akhirnya melaporkan KPU ke DKPP, terkait sikap KPU yang tidak menindaklanjuti hasil sidang ajudikasi yang merekomendasikan PKPI.
Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, pihaknya telah melakukan rapat pleno sebelum akhir melaporkan lembaga pemilihan itu ke DKPP. Hal ini didasari dengan lolosnya Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
"Bawaslu telah rapat pleno terkait penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dan tidak ditanggapi keputusan Bawaslu terhadap PKPI," kata Muhammad melalui konferensi persnya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 19 Maret 2013.
Direktur Sigma Said Salahudin menjelaskan, ketidakprofesionalan Bawaslu terlihat ketika mereka baru melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) soal tidak menjalankan rekomendasi atas Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Dia melanjutkan, dengan sikapnya itu Bawaslu dinilai telah mengulur-ngulur waktu dengan tidak mengajukan Husni Kamil Manik cs ke DKPP sejak permasalahan itu terjadi.
"Padahal desakan agar mereka maju ke DKPP baik oleh PKPI maupun masyarakat sudah lama disuarakan dengan gencar. Rendah sekali sikap responsif Bawaslu ini. Mereka baru berani bergerak melaporkan KPU ke DKPP setelah keluar Keputusan KPU meloloskan PBB," jelas Said melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Rabu (20/3/2013).
Said berpendapat, jika Bawaslu bekerja berdasarkan momentum, meski mereka dianggapnya bisa mengambil langkah tegas, pasca dikeluarkannya hasil sidang ajudikasi terhadap PKPI.
"Hal ini menunjukan Bawaslu bekerja berdasarkan momentum. Padahal mereka semestinya bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harus cepat dan sigap, tanpa harus dipengaruhi oleh momentum," tandasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Bawaslu akhirnya melaporkan KPU ke DKPP, terkait sikap KPU yang tidak menindaklanjuti hasil sidang ajudikasi yang merekomendasikan PKPI.
Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, pihaknya telah melakukan rapat pleno sebelum akhir melaporkan lembaga pemilihan itu ke DKPP. Hal ini didasari dengan lolosnya Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
"Bawaslu telah rapat pleno terkait penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dan tidak ditanggapi keputusan Bawaslu terhadap PKPI," kata Muhammad melalui konferensi persnya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 19 Maret 2013.
(maf)