Bawaslu ingatkan KPU jangan main-main dengan hukum
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tidak memiliki kepentingan apapun terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, sikap itu diambil untuk mengingatkan agar KPU bekerja berdasarkan perundang-undangan.
Salah satunya dengan menindaklanjuti hasil sidang ajudikasi yang merekomendasikan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
"Kami melaporkan ke DKPP bukan karena kepentingan Bawaslu, tetapi bagaimana KPU harus bersikap berdasarkan perundang-undangan," kata Nelson dalam konferensi persnya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013).
Bawaslu juga mengingatkan Husni Kamil Manik cs untuk tidak bermain-main dengan UU, termasuk tidak dilanjutkanya rekomendasi Bawaslu agar PKPI menjadi peserta Pemilu. Menurutnya PKPI telah memiliki kekuatan hukum tetap menjadi peserta Pemilu 2014 meski tidak diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). "Jadi, KPU jangan bermain-main dengan hukum," cetusnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP dengan dugaan pelanggaran kode etik Pasal 2 huruf d UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pasal 5 huruf d juncto Pasal 11 Peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"Yakni KPU dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu tidak berpedoman kepada kepastian hukum," tegas Ketua Bawaslu, Muhammad.
Menurut anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, sikap itu diambil untuk mengingatkan agar KPU bekerja berdasarkan perundang-undangan.
Salah satunya dengan menindaklanjuti hasil sidang ajudikasi yang merekomendasikan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
"Kami melaporkan ke DKPP bukan karena kepentingan Bawaslu, tetapi bagaimana KPU harus bersikap berdasarkan perundang-undangan," kata Nelson dalam konferensi persnya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013).
Bawaslu juga mengingatkan Husni Kamil Manik cs untuk tidak bermain-main dengan UU, termasuk tidak dilanjutkanya rekomendasi Bawaslu agar PKPI menjadi peserta Pemilu. Menurutnya PKPI telah memiliki kekuatan hukum tetap menjadi peserta Pemilu 2014 meski tidak diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). "Jadi, KPU jangan bermain-main dengan hukum," cetusnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP dengan dugaan pelanggaran kode etik Pasal 2 huruf d UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pasal 5 huruf d juncto Pasal 11 Peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"Yakni KPU dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu tidak berpedoman kepada kepastian hukum," tegas Ketua Bawaslu, Muhammad.
(lns)