Ini alasan Bawaslu laporkan KPU ke DKPP soal PKPI
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu ilayangkan karna KPU tidak menindaklanjuti hasil sidang ajudikasi yang merekomendasikan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, pelaporan itu dilakukan karena KPU telah melupakan Pasal 269 ayat (2) UU No. 8/2012 yang mengatur bahwa pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilu dilakukan paling lama tiga hari kerja setelah dikeluarkannya keputusan Bawaslu.
"Dengan demikian, setelah batas waktu tersebut ternyata tidak ada yang mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi tata usaha negara, maka keputusan Bawaslu terhadap sengketa Pemilu menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht). karenanya, KPU harus melaksanakan keputusan Bawaslu," kata Muhammad melalui konferensi persnya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013).
Ia menuturkan, Bawaslu sebenarnya telah mengambil langkah persuasif agar lembaga pemilihan itu bisa menjalankan putusan mereka. Namun, hingga batas waktu tiga hari KPU tidak juga melanjuti putusan tersebut.
"Bawaslu telah beberapa kali melakukan upaya persuasif agar KPU melaksanakan keputusan Bawaslu dimaksud diantaranya melalui surat Bawaslu agar KPU menjalankan keputusan Bawaslu."
"Bawaslu juga sudah meminta Mahkmah Agung dan menerbitkan surat, menghadiri undangan ketua DKPP dalam pertemuan bersama. Namun ternyata KPU tetap tidak melaksanakan keputusan Bawaslu," lanjutnya.
Karena langkah itu tak digubris, Bawaslu pun akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan Husni Kamil Manik Cs ke DKPP. Dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 huruf d UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pasal 5 huruf d juncto Pasal 11 Peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"Yakni KPU dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu tidak berpedoman kepada kepastian hukum," pungkasnya.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, pelaporan itu dilakukan karena KPU telah melupakan Pasal 269 ayat (2) UU No. 8/2012 yang mengatur bahwa pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilu dilakukan paling lama tiga hari kerja setelah dikeluarkannya keputusan Bawaslu.
"Dengan demikian, setelah batas waktu tersebut ternyata tidak ada yang mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi tata usaha negara, maka keputusan Bawaslu terhadap sengketa Pemilu menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht). karenanya, KPU harus melaksanakan keputusan Bawaslu," kata Muhammad melalui konferensi persnya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013).
Ia menuturkan, Bawaslu sebenarnya telah mengambil langkah persuasif agar lembaga pemilihan itu bisa menjalankan putusan mereka. Namun, hingga batas waktu tiga hari KPU tidak juga melanjuti putusan tersebut.
"Bawaslu telah beberapa kali melakukan upaya persuasif agar KPU melaksanakan keputusan Bawaslu dimaksud diantaranya melalui surat Bawaslu agar KPU menjalankan keputusan Bawaslu."
"Bawaslu juga sudah meminta Mahkmah Agung dan menerbitkan surat, menghadiri undangan ketua DKPP dalam pertemuan bersama. Namun ternyata KPU tetap tidak melaksanakan keputusan Bawaslu," lanjutnya.
Karena langkah itu tak digubris, Bawaslu pun akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan Husni Kamil Manik Cs ke DKPP. Dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 huruf d UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pasal 5 huruf d juncto Pasal 11 Peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"Yakni KPU dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu tidak berpedoman kepada kepastian hukum," pungkasnya.
(kri)