Ini alasan Bawaslu laporkan KPU ke DKPP soal PKPI

Selasa, 19 Maret 2013 - 15:27 WIB
Ini alasan Bawaslu laporkan...
Ini alasan Bawaslu laporkan KPU ke DKPP soal PKPI
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu ilayangkan karna KPU tidak menindaklanjuti hasil sidang ajudikasi yang merekomendasikan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, pelaporan itu dilakukan karena KPU telah melupakan Pasal 269 ayat (2) UU No. 8/2012 yang mengatur bahwa pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilu dilakukan paling lama tiga hari kerja setelah dikeluarkannya keputusan Bawaslu.

"Dengan demikian, setelah batas waktu tersebut ternyata tidak ada yang mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi tata usaha negara, maka keputusan Bawaslu terhadap sengketa Pemilu menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht). karenanya, KPU harus melaksanakan keputusan Bawaslu," kata Muhammad melalui konferensi persnya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013).

Ia menuturkan, Bawaslu sebenarnya telah mengambil langkah persuasif agar lembaga pemilihan itu bisa menjalankan putusan mereka. Namun, hingga batas waktu tiga hari KPU tidak juga melanjuti putusan tersebut.

"Bawaslu telah beberapa kali melakukan upaya persuasif agar KPU melaksanakan keputusan Bawaslu dimaksud diantaranya melalui surat Bawaslu agar KPU menjalankan keputusan Bawaslu."

"Bawaslu juga sudah meminta Mahkmah Agung dan menerbitkan surat, menghadiri undangan ketua DKPP dalam pertemuan bersama. Namun ternyata KPU tetap tidak melaksanakan keputusan Bawaslu," lanjutnya.

Karena langkah itu tak digubris, Bawaslu pun akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan Husni Kamil Manik Cs ke DKPP. Dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 huruf d UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pasal 5 huruf d juncto Pasal 11 Peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Yakni KPU dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu tidak berpedoman kepada kepastian hukum," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved