KPU dilaporkan ke DKPP soal PKPI
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait sikap KPU yang tidak menindaklanjuti hasil sidang ajudikasi yang merekomendasikan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, pihaknya telah melakukan rapat pleno sebelum akhir melaporkan lembaga pemilihan itu ke DKPP. Hal ini didasari dengan lolosnya Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
"Bawaslu telah rapat pleno terkait penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dan tidak ditanggapi keputusan Bawaslu terhadap PKPI," kata Muhammad melalui konferensi persnya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013).
Lebih lanjut Muhammad mengatakan, penegakkan dan mampu bersikap adil, harus diperlihatkan KPU terhadap PKPI. Hal itu untuk menunjukkan bahwa Pemilu 2014 berlangsung jujur dan adil (Jurdil).
"Untuk melanjutkan kepastian hukum serta menyelamatkan proses pemilu yang luber(langsung, umum, bebas dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil). Bawaslu meminta DKPP agar memeriksa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang telah dilakukan KPU (Ketua dan Anggota)," pungkasnya.
Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, pihaknya telah melakukan rapat pleno sebelum akhir melaporkan lembaga pemilihan itu ke DKPP. Hal ini didasari dengan lolosnya Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
"Bawaslu telah rapat pleno terkait penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dan tidak ditanggapi keputusan Bawaslu terhadap PKPI," kata Muhammad melalui konferensi persnya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013).
Lebih lanjut Muhammad mengatakan, penegakkan dan mampu bersikap adil, harus diperlihatkan KPU terhadap PKPI. Hal itu untuk menunjukkan bahwa Pemilu 2014 berlangsung jujur dan adil (Jurdil).
"Untuk melanjutkan kepastian hukum serta menyelamatkan proses pemilu yang luber(langsung, umum, bebas dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil). Bawaslu meminta DKPP agar memeriksa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang telah dilakukan KPU (Ketua dan Anggota)," pungkasnya.
(maf)