KPU tegaskan, tidak ada dispensasi untuk PBB

Senin, 18 Maret 2013 - 15:54 WIB
KPU tegaskan, tidak ada dispensasi untuk PBB
KPU tegaskan, tidak ada dispensasi untuk PBB
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, tidak ada dispensasi untuk Partai Bulan Bintang (PBB), agar mengikuti serangkaian proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, meski baru ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, KPU memberikan porsi yang sama dalam tahapan pemilu, sehingga tidak ada perlakukan khusus untuk PBB.

"Tidak ada dispensasi. Perlakuan sama, harus. KPU punya asas perlakuan sama, parpol diperlakukan sama," kata Husni usai konferensi pers keputusan PBB di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).

Karena itu, dia memastikan, PBB akan tetap mendapatkan porsi yang sama meski mereka meminta adanya dispensasi setelah telat hingga dua bulan dari partai sebelumnya. "Enggak ada itu, kita semua sama. KPU harus sama dalam pembagian dengan partai sebelumnya," pungkasnya.

Sebelumnya, melalui surat keputusan Nomor 142 tahun 2013 KPU meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 yang telah menang dalam sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) beberapa waktu lalu.

"Oleh karenanya, KPU dengan pertimbangan hal-hal yang saya sampaikan sampai pada kesimpulan bahwa KPU menindaklanjuti putusan PT TUN dengan menerbitkan surat keputusan 142 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014," ujar Husni sebelumnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6992 seconds (0.1#10.140)