PBB kantongi nomor 14 di Pemilu 2014
Senin, 18 Maret 2013 - 14:34 WIB
PBB kantongi nomor 14 di Pemilu 2014
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan nomor urut 14 untuk Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 setelah mereka menindaklanjuti hasil sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), yang memenangkan partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik menyatakan, bahwa nomor 14 untuk PBB telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 143 tahun 2013 mengenai penetapan nomor urut PBB.
"Keputusan KPU Nomor 143 tahun 2013 tentang nomor urut PBB yaitu nomor urut 14 atas putusan ini, kami akan menyampaikan kepada pemohon maupun partai politik sebelumnya peserta pemilu," kata Husni dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).
Dalam kesempatan itu, Husni tidak menjelaskan penetapan nomor urut 14 yang diberikan kepada PBB, namun berdasarkan partai yang telah lolos sebelumnya, 10 nomor telah diisi partai yang berhasil sebelumnya, sementara nomor 11 hingga 13 milik tiga partai lokal Aceh.
Sekadar informasi, PBB telah memenangkan dalam sidang gugatan di PTTUN beberapa waktu lalu, dalam putusan itu dikatakan bahwa partai berlambang bulan bintang ini berhak menjadi peserta Pemilu 2014 yang sebelumnya gagal dalam verifikasi oleh KPU.
Dan merujuk pada UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 menyebutkan pada pasal 269 ayat 11 disebutkan KPU wajib menindaklanjuti keputusan PTTUN atau putusan Mahkamah Agung (MA) paling lama tujuh hari kerja.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik menyatakan, bahwa nomor 14 untuk PBB telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 143 tahun 2013 mengenai penetapan nomor urut PBB.
"Keputusan KPU Nomor 143 tahun 2013 tentang nomor urut PBB yaitu nomor urut 14 atas putusan ini, kami akan menyampaikan kepada pemohon maupun partai politik sebelumnya peserta pemilu," kata Husni dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).
Dalam kesempatan itu, Husni tidak menjelaskan penetapan nomor urut 14 yang diberikan kepada PBB, namun berdasarkan partai yang telah lolos sebelumnya, 10 nomor telah diisi partai yang berhasil sebelumnya, sementara nomor 11 hingga 13 milik tiga partai lokal Aceh.
Sekadar informasi, PBB telah memenangkan dalam sidang gugatan di PTTUN beberapa waktu lalu, dalam putusan itu dikatakan bahwa partai berlambang bulan bintang ini berhak menjadi peserta Pemilu 2014 yang sebelumnya gagal dalam verifikasi oleh KPU.
Dan merujuk pada UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 menyebutkan pada pasal 269 ayat 11 disebutkan KPU wajib menindaklanjuti keputusan PTTUN atau putusan Mahkamah Agung (MA) paling lama tujuh hari kerja.
(maf)