Hakim diminta tidak terpegaruh pihak keluarga
Minggu, 17 Maret 2013 - 18:38 WIB
Hakim diminta tidak terpegaruh pihak keluarga
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) meminta para hakim untuk tidak tergiur dengan pihak keluarga. Pasalnya, hal tersebut dapat mempengaruhi keputusan yang akan diambilnya, serta tidak menciptakan rasa keadilan.
"Hakim tidak boleh dipengaruhi kepentingan apapun apakah uang, politik, atasan, atau keluarga. Karena itu, kesejahteraan menjadi factor penting dalam mewujudkan peradilan bersih, mandiri, serta tidak memihak," kata Ketua KY Eman Suparman di Makassar, Minggu (17/3/2013).
Dia mengatakan, jika sebelumnya gaji pokok hakim golongan III/a Rp1.976 juta dan Rp4,978 juta untuk golongan IV/e, maka mulai tahun 2013, gaji hakim tingkat pertama minimal Rp10,6 juta sampai Rp11 juta dan hakim paling senior di pengadilan tinggi bisa mendapat take home pay Rp40 juta.
Sebelumnya, KY bersinergi dengan beberapa kota untuk mengawasi hakim yang ada di masing-masing daerah. Di antaranya adalah kota Medan, Semarang, Surabaya, Denpasar, dan Makassar.
Sementara kota Makassar masih akan ditentukan kemudian, apakah Balikpapan atau Samarinda. Selain itu, pihaknya juga menggandeng 61 Perguruan Tinggi (PT) se-Indonesia dalam rangka fungsi pengawasan tersebut.
"Untuk penghubung kota Makassar nanti wilayah pengawasan tentu meliputi seluruh wilayah di pulau Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman.
"Hakim tidak boleh dipengaruhi kepentingan apapun apakah uang, politik, atasan, atau keluarga. Karena itu, kesejahteraan menjadi factor penting dalam mewujudkan peradilan bersih, mandiri, serta tidak memihak," kata Ketua KY Eman Suparman di Makassar, Minggu (17/3/2013).
Dia mengatakan, jika sebelumnya gaji pokok hakim golongan III/a Rp1.976 juta dan Rp4,978 juta untuk golongan IV/e, maka mulai tahun 2013, gaji hakim tingkat pertama minimal Rp10,6 juta sampai Rp11 juta dan hakim paling senior di pengadilan tinggi bisa mendapat take home pay Rp40 juta.
Sebelumnya, KY bersinergi dengan beberapa kota untuk mengawasi hakim yang ada di masing-masing daerah. Di antaranya adalah kota Medan, Semarang, Surabaya, Denpasar, dan Makassar.
Sementara kota Makassar masih akan ditentukan kemudian, apakah Balikpapan atau Samarinda. Selain itu, pihaknya juga menggandeng 61 Perguruan Tinggi (PT) se-Indonesia dalam rangka fungsi pengawasan tersebut.
"Untuk penghubung kota Makassar nanti wilayah pengawasan tentu meliputi seluruh wilayah di pulau Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman.
(mhd)