Periksa Ibas, KPK bersikap adil & profesional
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menilai, pengakuan Yulianis dalam persidangan yang menyebutkan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menerima USD 200 ribu patut untuk ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Atas dasar strategi penyidikan dan pengembangan penanganan perkara, keterangan tentang aliran dana dari suatu kasus korupsi, apalagi yang muncul pada proses peradilan wajib ditelusuri oleh KPK," ujarnya kepada Sindonews, Minggu (17/3/2013).
Menurutnya, yang menjadi prioritas penyidikan KPK adalah kemana aliran dana, bukan sekedar bersandar pada nama-nama yang disebutkan. Ia melanjutkan, disebutkannya nama Ibas menjadi sebatas petunjuk awal.
"Ini menghindarkan KPK dari motif atau skenario yang justru mengarahkan KPK untuk tidak menjalankan proses hukum yang adil dan profesional," jelasnya.
Sebelumnya, Yulianis menegaskan mantan Sekjen partai berlambang mercy itu memang mendapatkan uang USD 200 ribu namun bukan dari uang proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Benar, uang USD 200 ribu kepada Ibas itu terkait kongres (Partai Demokrat) di Bandung. Saya yakin," kata Yulianis kepada wartawan usai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Namun, Yulianis enggan membeberkan lebih lanjut apakah uang itu termasuk dalam uang yang disebut-sebut untuk memenangkan Anas Urbaningrum di Kongres Partai Demokrat pada 2010.
“Grup Permai tidak pernah mengeluarkan uang buat mengamankan proyek Hambalang,“ tegasnya.
Mantan anak buah Nazaruddin itu juga berkeyakinan segala data yang dimilikinya berupa catatan keuangan yang dia simpan dalam komputer pribadi dan komputer jinjingnya sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Atas dasar strategi penyidikan dan pengembangan penanganan perkara, keterangan tentang aliran dana dari suatu kasus korupsi, apalagi yang muncul pada proses peradilan wajib ditelusuri oleh KPK," ujarnya kepada Sindonews, Minggu (17/3/2013).
Menurutnya, yang menjadi prioritas penyidikan KPK adalah kemana aliran dana, bukan sekedar bersandar pada nama-nama yang disebutkan. Ia melanjutkan, disebutkannya nama Ibas menjadi sebatas petunjuk awal.
"Ini menghindarkan KPK dari motif atau skenario yang justru mengarahkan KPK untuk tidak menjalankan proses hukum yang adil dan profesional," jelasnya.
Sebelumnya, Yulianis menegaskan mantan Sekjen partai berlambang mercy itu memang mendapatkan uang USD 200 ribu namun bukan dari uang proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Benar, uang USD 200 ribu kepada Ibas itu terkait kongres (Partai Demokrat) di Bandung. Saya yakin," kata Yulianis kepada wartawan usai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Namun, Yulianis enggan membeberkan lebih lanjut apakah uang itu termasuk dalam uang yang disebut-sebut untuk memenangkan Anas Urbaningrum di Kongres Partai Demokrat pada 2010.
“Grup Permai tidak pernah mengeluarkan uang buat mengamankan proyek Hambalang,“ tegasnya.
Mantan anak buah Nazaruddin itu juga berkeyakinan segala data yang dimilikinya berupa catatan keuangan yang dia simpan dalam komputer pribadi dan komputer jinjingnya sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi.
(kri)