Hormati KPK, Anas diperiksa selama 5 jam
Jum'at, 15 Maret 2013 - 15:54 WIB
Hormati KPK, Anas diperiksa selama 5 jam
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan pemeriksaannya terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas diperiksa kurang lebih lima jam terkait kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
"Saya hadir untuk memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas kasus pengadan simulator SIM di Korlantas Polri atas tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Anas yang menyempatkan diri berbincang sambil duduk di tangga Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2013).
Pada kesempatan itu dia mengatakan, tidak mengetahui apa maksud dirinya dipanggil oleh lembaga antikorupsi tersebut dalam kasus yang bernilai Rp196,8 miliar itu.
"Sesungguhnya saya tidak tahu, tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar. Apalagi mengalami bagaimana proses pengadaan simulator itu," tegas mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu.
Kendati demikian, kata mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpinan Mahasiswa (Ketum PB HMI) itu, maksud kedatangannya adalah semata-mata untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang dimintai keterangan oleh aparat hukum.
"Tapi, karena saya dalam posisi menghormarti KPK dan patuh sebagai warga negara, saya tidak ingin dinilai menghalang-halangi proses hukum. Maka saya hadir untuk memberikan keterangan," tandasnya.
"Saya hadir untuk memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas kasus pengadan simulator SIM di Korlantas Polri atas tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Anas yang menyempatkan diri berbincang sambil duduk di tangga Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2013).
Pada kesempatan itu dia mengatakan, tidak mengetahui apa maksud dirinya dipanggil oleh lembaga antikorupsi tersebut dalam kasus yang bernilai Rp196,8 miliar itu.
"Sesungguhnya saya tidak tahu, tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar. Apalagi mengalami bagaimana proses pengadaan simulator itu," tegas mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu.
Kendati demikian, kata mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpinan Mahasiswa (Ketum PB HMI) itu, maksud kedatangannya adalah semata-mata untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang dimintai keterangan oleh aparat hukum.
"Tapi, karena saya dalam posisi menghormarti KPK dan patuh sebagai warga negara, saya tidak ingin dinilai menghalang-halangi proses hukum. Maka saya hadir untuk memberikan keterangan," tandasnya.
(mhd)