In Absentia, vonis Neneng diumumkan di kantor- kantor pengadilan
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar mengumumkan hasil vonis terdakwa korupsi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni.
Itu dilakukan karena istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin itu tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit diare. Selain itu, tidak ada satupun perwakilan Neneng yang hadir menyaksikan sidang vonis.
“Karena tanpa dihadiri terdakwa dan penasihat hukumnya, sesuai paasal 38 ayat 3 UU Tipikor, maka Majelis Hakim memerintahkan pada Penuntut Umum untuk mengumumkan putusan tersebut pada papan di kantor pengadilan, kantor perwakilan daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya," tegas Ketua Majelis Hakim Tati Hardianti usai membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Tati mengatakan, terdakwa maupun JPU bisa mengajukan banding atau atau pikir-pikir dihitung tujuh hari setelah menerima pemberitahuan tersebut.
Sementara itu, JPU KPK I Kadek Wiradana mengaku masih akan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim. “Kami menyatakan pikir-pikir,“ ujar Kadek.
Neneng Sri Wahyuni dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis hHkim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama enam tahun penjara, denda sebesar Rp300juta subsider 6 bulan.
Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pengadaan PLTS di Kemenakertrans pada 2008
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersama-sama," kata Tati Hardianti saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Neneng juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp800juta. Uang itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, negara berhak menyita harta benda Neneng.
"Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka dapat dipidana dengan penjara selama satu tahun," tegas Tati.
Hal yang memberatkan, salah satunya Neneng dianggap mengabaikan panggilan penyidik KPK."Terdakwa tidak langsung menyerahkan diri ketika ditetapkan menjadi tersangka," tukas Tati.
Hal yang meringankan, Neneng dianggap berlaku sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan anak.
Neneng dijerat dengan pasal Pasal 2 Ayat 1 undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor uncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Itu dilakukan karena istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin itu tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit diare. Selain itu, tidak ada satupun perwakilan Neneng yang hadir menyaksikan sidang vonis.
“Karena tanpa dihadiri terdakwa dan penasihat hukumnya, sesuai paasal 38 ayat 3 UU Tipikor, maka Majelis Hakim memerintahkan pada Penuntut Umum untuk mengumumkan putusan tersebut pada papan di kantor pengadilan, kantor perwakilan daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya," tegas Ketua Majelis Hakim Tati Hardianti usai membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Tati mengatakan, terdakwa maupun JPU bisa mengajukan banding atau atau pikir-pikir dihitung tujuh hari setelah menerima pemberitahuan tersebut.
Sementara itu, JPU KPK I Kadek Wiradana mengaku masih akan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim. “Kami menyatakan pikir-pikir,“ ujar Kadek.
Neneng Sri Wahyuni dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis hHkim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama enam tahun penjara, denda sebesar Rp300juta subsider 6 bulan.
Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pengadaan PLTS di Kemenakertrans pada 2008
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersama-sama," kata Tati Hardianti saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Neneng juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp800juta. Uang itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, negara berhak menyita harta benda Neneng.
"Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka dapat dipidana dengan penjara selama satu tahun," tegas Tati.
Hal yang memberatkan, salah satunya Neneng dianggap mengabaikan panggilan penyidik KPK."Terdakwa tidak langsung menyerahkan diri ketika ditetapkan menjadi tersangka," tukas Tati.
Hal yang meringankan, Neneng dianggap berlaku sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan anak.
Neneng dijerat dengan pasal Pasal 2 Ayat 1 undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor uncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(lns)