KPU perbolehkan mantan napi nyaleg
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan mantan narapidana untuk dapat mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif (Caleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengemukakan, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh eks napi itu jika mereka ingin maju menjadi caleg Pemilu 2014.
Dia mengatakan, syarat yang harus diikuti adalah dengan membuat surat pernyataan yang dipublikasikan ke media massa bahwa orang tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dalam surat itu juga harus dilampirkan ke kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Bagi yang terkena pidana harus menyatakan pernyataan yang dipublikasikan di surat kabar, bahwa pelaku tersebut tidak akan melakukan kegiatan berulang-ulang. Harus dilampirkan kepala Lapas," kata Ferry dalam sosialisasi dapil dan alokasi kursi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).
Selain eks narapidana, kata Ferry ada beberapa persyaratan yang harus diikuti caleg yang akan bertarung di 2014. Ia mencontohkan, untuk anggota DPR maupun DPRD yang menjadi caleg lewat partai lain maka harus menyatakan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya.
"Ada hal-hal perhatian serius dengan pengaturan, pertama anggota DPR atau DPRD yang jadi peserta pemilu lain, harus ada proses pengajuan dan pengunduran diri dari partai lama," terangnya.
Syarat lain, menurut dia, bagi kepala desa maupun perangkatnya serta anggota legislatif dan kepala daerah harus mengundurkan diri, begitupun juga dengan anggota TNI, Polri, BUMN serta BUMD.
"Kepala desa dan perangkat harus mundur, begitu pun anggota legislatif dan kepala daerah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, harus mundur dan pengunduran tidak dapat ditarik," tandasnya.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengemukakan, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh eks napi itu jika mereka ingin maju menjadi caleg Pemilu 2014.
Dia mengatakan, syarat yang harus diikuti adalah dengan membuat surat pernyataan yang dipublikasikan ke media massa bahwa orang tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dalam surat itu juga harus dilampirkan ke kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Bagi yang terkena pidana harus menyatakan pernyataan yang dipublikasikan di surat kabar, bahwa pelaku tersebut tidak akan melakukan kegiatan berulang-ulang. Harus dilampirkan kepala Lapas," kata Ferry dalam sosialisasi dapil dan alokasi kursi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).
Selain eks narapidana, kata Ferry ada beberapa persyaratan yang harus diikuti caleg yang akan bertarung di 2014. Ia mencontohkan, untuk anggota DPR maupun DPRD yang menjadi caleg lewat partai lain maka harus menyatakan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya.
"Ada hal-hal perhatian serius dengan pengaturan, pertama anggota DPR atau DPRD yang jadi peserta pemilu lain, harus ada proses pengajuan dan pengunduran diri dari partai lama," terangnya.
Syarat lain, menurut dia, bagi kepala desa maupun perangkatnya serta anggota legislatif dan kepala daerah harus mengundurkan diri, begitupun juga dengan anggota TNI, Polri, BUMN serta BUMD.
"Kepala desa dan perangkat harus mundur, begitu pun anggota legislatif dan kepala daerah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, harus mundur dan pengunduran tidak dapat ditarik," tandasnya.
(kri)