KPU perbolehkan mantan napi nyaleg

Kamis, 14 Maret 2013 - 14:17 WIB
KPU perbolehkan mantan...
KPU perbolehkan mantan napi nyaleg
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan mantan narapidana untuk dapat mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif (Caleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengemukakan, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh eks napi itu jika mereka ingin maju menjadi caleg Pemilu 2014.

Dia mengatakan, syarat yang harus diikuti adalah dengan membuat surat pernyataan yang dipublikasikan ke media massa bahwa orang tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dalam surat itu juga harus dilampirkan ke kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Bagi yang terkena pidana harus menyatakan pernyataan yang dipublikasikan di surat kabar, bahwa pelaku tersebut tidak akan melakukan kegiatan berulang-ulang. Harus dilampirkan kepala Lapas," kata Ferry dalam sosialisasi dapil dan alokasi kursi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).

Selain eks narapidana, kata Ferry ada beberapa persyaratan yang harus diikuti caleg yang akan bertarung di 2014. Ia mencontohkan, untuk anggota DPR maupun DPRD yang menjadi caleg lewat partai lain maka harus menyatakan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya.

"Ada hal-hal perhatian serius dengan pengaturan, pertama anggota DPR atau DPRD yang jadi peserta pemilu lain, harus ada proses pengajuan dan pengunduran diri dari partai lama," terangnya.

Syarat lain, menurut dia, bagi kepala desa maupun perangkatnya serta anggota legislatif dan kepala daerah harus mengundurkan diri, begitupun juga dengan anggota TNI, Polri, BUMN serta BUMD.

"Kepala desa dan perangkat harus mundur, begitu pun anggota legislatif dan kepala daerah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, harus mundur dan pengunduran tidak dapat ditarik," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved