Ini prinsip dasar penentuan dapil Pemilu 2014
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan 2376 daerah pemilihan (dapil) dengan rincian DPRD provinsi berjumlah 259 dapil dan DPRD tingkat Kabupaten/Kota 2117 dapil untuk Pemilu 2014. Angka itu meningkat 308 dapil dari Pemilu 2009.
Dalam penentuan jumlah dapil tersebut, tak hanya berdasarkan Data Agregat Kependuduk per Kecamatan (DAK2) namun mereka juga memperhatikan beberapa aspek sehingga dapat ditotalkan seluruhnya.
Menurut Komisioner KPU, Hadar Navis Gumay prinsip pertama yang mereka gunakan ialah kesetaraan yakni dengan mengupayakan nilai suara antar dapil.
"Kesetaraan yaitu mengupayakan nilai suara (harga kursi) antar daerah pemilihan setara," katanya dalam sosialisi dapil dan alokasi kursi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).
"Kami juga harus proporsional memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap daerah pemilihan dan perimbangan nilai atau harga kursi yang setara di setiap daerah pemilihan dalam perolehan kursi," lanjutnya.
Dia melanjutkan, untuk menentukan dapil dan alokasi kursi, KPU juga telah menggunakan sistem pemilu yang telah ditetapkan dengan mengutamakan pembentukan dapil serta jumlah kursi.
Selain itu, KPU juga memperhatikan intergritas wilayah di beberapa kabupaten/kota perbatasan yang dibentuk dalam satu dapil dengan memperhatikan keutuhan wilayah tersebut.
"Integritas wilayah beberpa kabupaten/kota atau kecamatan dibentuk satu dapol harus saling berbatasan dengan tetap memperhatikan keutuhan wilayah," terangnya.
Terakhir, lembaga pemilihan ini juga melihat kondisi budaya serta adat istiadat di setiap daerah dalam penentuak dapil dan alokasi kursi. Penetapan dapil anggota DPRD Provinsi yang terdiri dari beberapa kabupaten harus tercakup satu wilayah pemilihan dapil DPR RI.
"Kondisi budaya adat istiadat, serta kaum minoritas juga kita perhatikan. Penataan dapil anggota DPRD Provinsi yang terbentuk dari atau beberapa kabupaten harus tercakup satu dapil DPR," tandasnya.
Dalam penentuan jumlah dapil tersebut, tak hanya berdasarkan Data Agregat Kependuduk per Kecamatan (DAK2) namun mereka juga memperhatikan beberapa aspek sehingga dapat ditotalkan seluruhnya.
Menurut Komisioner KPU, Hadar Navis Gumay prinsip pertama yang mereka gunakan ialah kesetaraan yakni dengan mengupayakan nilai suara antar dapil.
"Kesetaraan yaitu mengupayakan nilai suara (harga kursi) antar daerah pemilihan setara," katanya dalam sosialisi dapil dan alokasi kursi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).
"Kami juga harus proporsional memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap daerah pemilihan dan perimbangan nilai atau harga kursi yang setara di setiap daerah pemilihan dalam perolehan kursi," lanjutnya.
Dia melanjutkan, untuk menentukan dapil dan alokasi kursi, KPU juga telah menggunakan sistem pemilu yang telah ditetapkan dengan mengutamakan pembentukan dapil serta jumlah kursi.
Selain itu, KPU juga memperhatikan intergritas wilayah di beberapa kabupaten/kota perbatasan yang dibentuk dalam satu dapil dengan memperhatikan keutuhan wilayah tersebut.
"Integritas wilayah beberpa kabupaten/kota atau kecamatan dibentuk satu dapol harus saling berbatasan dengan tetap memperhatikan keutuhan wilayah," terangnya.
Terakhir, lembaga pemilihan ini juga melihat kondisi budaya serta adat istiadat di setiap daerah dalam penentuak dapil dan alokasi kursi. Penetapan dapil anggota DPRD Provinsi yang terdiri dari beberapa kabupaten harus tercakup satu wilayah pemilihan dapil DPR RI.
"Kondisi budaya adat istiadat, serta kaum minoritas juga kita perhatikan. Penataan dapil anggota DPRD Provinsi yang terbentuk dari atau beberapa kabupaten harus tercakup satu dapil DPR," tandasnya.
(kri)