Kerabat DS juga bisa terjerat pasal TPPU
A
A
A
Sindonews.com - Kerabat maupun orang terdekat yang menikmati atau menggunakan aset milik tersangka Irjen Pol Djoko Susilo bisa juga dijerat hukum. Sebab, orang itu dianggap telah menampung hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan DS.
Apabila nanti penyidik menemukan bukti orang-orang terdekat itu menerima atau mengelola aset milik mantan Kakorlantas tersebut bisa dianggap melanggar salah satu pasal di UU No 8 tahun 2010 mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Dalam pasal itu disebutkan, pemufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan tindakan TPPU.
“Harus dilihat itu dulu, niatnya harus tahu dulu,“ ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Johan menjelaskan, pihaknya harus mengetahui apa makna para oknum yang mau ditugasi DS untuk mengelola aset itu yang jumlahnya 30 mulai dari benda bergerak dan tidak bergerak.
“Orang-orang yang menampung itu bisa kena, kalau dia mengetahuinya, dan ada kriteria-kriteria sepeti dalam UU NO 8/2010 tentang TPPU. Kemudian niatnya harus terpenuhi, apakah memang orang-orang itu berniat menampung uang korupsi DS,“ jelasnya.
Johan pun menegaskan, untuk menguatkan pasal TPPU itu kepada kerabat DS, penyidik harus dapat menemukan bukti-bukti pendukung lainnya.
Sementara itu, terkait tindakan penyidik KPK yang dituding tidak dapat membuktikan predicate crime DS dalam melakukan penyitaan terhadap aset-aset, dianggap Johan bukan kewajiban yang perlu dilakukan KPK.
“Di UU tidak harus dibuktikan terlebih dahulu. Tetap bisa dilakukan,“ tegasnya.
Johan mengatakan, sampai saat ini setidaknya ada 26 aset berupa tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan DS yang berhasil disita.
"Ada 26 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa kota. Ada tiga SPBU yang belum disita dan juga empat mobil yang bukan atas nama DS, " ungkap Johan.
Sebelumnya, KPK telah menyita 20 aset DS. Aset itu tersebar di Jakarta, Semarang, Solo, Yogyakarta, Depok, dan Bogor. Belum diketahui berapa jumlah nilai aset DS yang telah disita.
Dalam kasus ini, DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Apabila nanti penyidik menemukan bukti orang-orang terdekat itu menerima atau mengelola aset milik mantan Kakorlantas tersebut bisa dianggap melanggar salah satu pasal di UU No 8 tahun 2010 mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Dalam pasal itu disebutkan, pemufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan tindakan TPPU.
“Harus dilihat itu dulu, niatnya harus tahu dulu,“ ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Johan menjelaskan, pihaknya harus mengetahui apa makna para oknum yang mau ditugasi DS untuk mengelola aset itu yang jumlahnya 30 mulai dari benda bergerak dan tidak bergerak.
“Orang-orang yang menampung itu bisa kena, kalau dia mengetahuinya, dan ada kriteria-kriteria sepeti dalam UU NO 8/2010 tentang TPPU. Kemudian niatnya harus terpenuhi, apakah memang orang-orang itu berniat menampung uang korupsi DS,“ jelasnya.
Johan pun menegaskan, untuk menguatkan pasal TPPU itu kepada kerabat DS, penyidik harus dapat menemukan bukti-bukti pendukung lainnya.
Sementara itu, terkait tindakan penyidik KPK yang dituding tidak dapat membuktikan predicate crime DS dalam melakukan penyitaan terhadap aset-aset, dianggap Johan bukan kewajiban yang perlu dilakukan KPK.
“Di UU tidak harus dibuktikan terlebih dahulu. Tetap bisa dilakukan,“ tegasnya.
Johan mengatakan, sampai saat ini setidaknya ada 26 aset berupa tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan DS yang berhasil disita.
"Ada 26 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa kota. Ada tiga SPBU yang belum disita dan juga empat mobil yang bukan atas nama DS, " ungkap Johan.
Sebelumnya, KPK telah menyita 20 aset DS. Aset itu tersebar di Jakarta, Semarang, Solo, Yogyakarta, Depok, dan Bogor. Belum diketahui berapa jumlah nilai aset DS yang telah disita.
Dalam kasus ini, DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(lns)