Sprindik bocor, kehormatan KPK dipertaruhkan

Rabu, 13 Maret 2013 - 19:18 WIB
Sprindik bocor, kehormatan KPK dipertaruhkan
Sprindik bocor, kehormatan KPK dipertaruhkan
A A A
Sindonews.com - Kebocoran draf surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum dinilai mempertaruhkan kredibilitas dan kehormatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menyatakan, kebocoran itu merupakan salah satu ujian bagi KPK sebagai sebuah lembaga yang sekarang mendapatkan dukungan dan sorotan oleh publik.

Menurutnya, kasus ini seyogyanya harus diselesaikan secara transparan dan terbuka. Apa yang dilakukan KPK dengan membentuk Komite Etik sudah menunjukkan sebuah langkah yang cukup baik.

"Tentunya akan lebih baik kalau apapun yang diketemukan oleh Komite Etik itu juga di-publish kepada publik. Saya termasuk yang mendukung itu," kata Pramono usai menghadiri seminar KPK 'Membangun Akuntabilitas Partai Politik: Menaklukkan Korupsi', di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (13/3/13).

Meski Komite Etik sudah dibentuk karena diduga pimpinan terlibat, Pramono tidak mau berspekulasi.

Politisi PDIP itu berterus terang tidak ingin mengomentari kalau hal yang menyangkut subtansi. Tetapi siapapun yang bersalah, katakanlah yang membocorkan atau yang terlibat dalam persoalan itu seyogyanya juga dibuka kepada publik.

"Karena itu sudah menyangkut kredibilitas dan juga kehormatan KPK. Supaya KPK tidak kehilangan kepercayaan publik. Karena kepercayaan publik sekarang ini dalam pemberantasan korupsi, kalau mau dirangking, rangking yang paling tinggi dan paling atas itu ya KPK. Tidak ada yang lain," tuturnya.

Dia memaparkan, publik tentu berharap dan mesti bersabar menunggu hasil penyelidikan Komite Etik. Keseriusan Komite Etik menjadi titik tolak kejelasan kasus tersebut.

Siapapun yang diduga mengetahui informasi/keterangan terkait proses kebocoran dan penerbitan draf tersebut mesti dikonfirmasi. Tanpa memandang dari mana unsur dan jabatannya.

"Ya tentunya sanksi diputuskan oleh Komite Etik dan internal KPK. Karena bukan kewenangan saya untuk memberikan sanksi," tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6046 seconds (0.1#10.140)