Petugas Samsat serahkan data terkait gratifikasi Anas
A
A
A
Sindonews.com - Dua orang anggota kepolisian yang bertugas menangani surat-surat kendaraan bermotor baru saja diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua orang yakni Iptu Yayat Supriatno dan Iptu Petrus Suprianto diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan hadiah dari proyek Sport Center Hambalang yang menyeret Anas Urbaningrum.
Iptu Yayat diketahui sebagai Pamin STNK di Jakarta Barat dan Iptu Petrus sebagai Pamin TU seksi BPKB.
Dalam pemeriksaan hari ini, mereka mengaku menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan penyidik untuk menelusuri dugaan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier untuk Anas.
“Kita cuma menyerahkan data saja,“ kata Yayat Supriatno sebelum meninggalkan gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Yayat mengatakan, dirinya bukan orang yang berwenang mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan ataupun BPKB. “Kita bukan pelaksana,“ kilahnya.
Saat ditanya apakah STNK ataupun BPKB mobil tersebut atas nama Anas Urbaningrum, Yayat seperti berusaha mengelak. “Tanyakan penyidik saja,“ pungkasnya.
Seperti diketahui, Anas diduga menerima gratifikasi berupa mobil saat masih menjadi anggota DPR.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, dalam salah satu sangkaannya, Anas diduga telah menerima mobil sebagai imbalan untuk melakukan sesuatu.
"Konstruksinya dia penyelenggaraa negara yang diduga menerima pemberiaan atau janji terkait dengan kewenangannya. Salah satu hal yang disangkakan pada Anas adalah pasal 12 huruf a atau b atau 11 tipikor itu diantaranya adalah salah satunya mobil," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa 26 Februari 2013.
Iptu Yayat diketahui sebagai Pamin STNK di Jakarta Barat dan Iptu Petrus sebagai Pamin TU seksi BPKB.
Dalam pemeriksaan hari ini, mereka mengaku menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan penyidik untuk menelusuri dugaan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier untuk Anas.
“Kita cuma menyerahkan data saja,“ kata Yayat Supriatno sebelum meninggalkan gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Yayat mengatakan, dirinya bukan orang yang berwenang mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan ataupun BPKB. “Kita bukan pelaksana,“ kilahnya.
Saat ditanya apakah STNK ataupun BPKB mobil tersebut atas nama Anas Urbaningrum, Yayat seperti berusaha mengelak. “Tanyakan penyidik saja,“ pungkasnya.
Seperti diketahui, Anas diduga menerima gratifikasi berupa mobil saat masih menjadi anggota DPR.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, dalam salah satu sangkaannya, Anas diduga telah menerima mobil sebagai imbalan untuk melakukan sesuatu.
"Konstruksinya dia penyelenggaraa negara yang diduga menerima pemberiaan atau janji terkait dengan kewenangannya. Salah satu hal yang disangkakan pada Anas adalah pasal 12 huruf a atau b atau 11 tipikor itu diantaranya adalah salah satunya mobil," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa 26 Februari 2013.
(lns)